Terbongkar Tempat Penampungan PSK di Tambora, Ada Dibawah Umur

POLDA METRO JAYA || jerathukum.com

Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di di RT 10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Kamis(16/3/2023)

Rumah kos tersebut merupakan tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Berawal dari Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendengar curhatan dari tokoh masyarakat dan juga pengurus RW di daerah tersebut.

“Ketika mendengar curhatan masyarakat disini mengenai rumah kos itu, langsung saya laporkan ke Kapolsek Tambora,” jelas Triadi

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dengan sigap memerintah Tim Buser melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung TKP.

“Hasil penyelidikan unit Reskrim, TKP merupakan kosan dengan 2 lantai yang berisi 39 perempuan dan diantaranya adalah anak dibawah umur, dan langsung kami amankan,” ungkap Putra.

Selain mengamankan 39 PSK, polisi juga menangkap empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari muncikari dan tiga orang bodyguard.

“Satu orang muncikari berjenis kelamin perempuan dan tiga orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

( D. S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *