CILACAP || jerathukum.com
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cilacap mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Cilacap, Jumat (17/3/2023).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh PT Tata Daerah Mandiri (TDM) sebagai pemegang hak pengelolaan Pasar Induk Kroya, lantaran tidak membayar retribusi harian pasar kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cilacap, Mohammad Tarso mengatakan, PT Tata Daerah Mandiri (TDM) diduga tidak membayar retribusi harian pasar kepada Pemkab Cilacap tahun 2003 hingga 2006 silam.
Lebih lanjut, ia mengutarakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pihaknya juga menemukan bukti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut sebesar Rp 620 juta.
“Harapan kami dari pihak Kejaksaan menindaklanjuti laporan kami GMBI selaku pendamping para pedagang di Pasar Kroya,” ujar Tarso.
Selain itu, PT TDM juga diduga melanggar perjanjian kerja sama dengan Pemkab Cilacap, di mana perusahaan tersebut tidak mengasuransikan bangunan Pasar Kroya, sehingga pasca kebakaran tidak dapat diklaim kepada pihak asuransi.
Sementara itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun, tanah tersebut milik pemerintah daerah sedangkan bangunan milik pihak ketiga, dalam hal ini PT TDM.
Adanya hal tersebut, Tarso menduga menjadi penyebab belum adanya pembangunan kembali Pasar Induk Kroya baru.
Akibatnya, para pedagang di Pasar Induk Kroya tersebut merasa dirugikan karena mereka belum bisa berjualan kembali di pasar semula, lantaran hingga saat ini belum adanya pembangunan kembali.
Sementara, para pedagang menginginkan Pasar Induk Kroya segera dibangun kembali.
Mereka mengaku setelah direlokasi pasca kebakaran berdampak terhadap pendapatan, lain halnya saat berjualan di pasar sebelumnya.
Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Pedagang Pasar Kroya, Muchlisin saat ditemui. Ia mengaku, secara penjualan saat ini, pendapatan para pedagang mengalami penurunan.
“Kalau di lokasi pasar yang sekarang di Karangmangu, yang jelas itu secara penjualan mengalami penurunan, karena pembelinya berkurang. Kios-kios pasar banyak yang tidak terpakai karena tidak layaknya tempat yang diberikan oleh pemerintah. Akhirnya pasarnya jadi seperti liar. Saat ini banyak juga pedagang yang collapse dan sudah tidak berjualan,” bebernya.
Diketahui, kios yang disediakan oleh pemerintah daerah terlihat lebih kecil hanya berukuran 2×3 meter atau 6×2 meter, tak seperti kios di Pasar Induk Kroya yang berukuran 3×10 meter.
Hal itu disebabkan karena lahan yang terbatas. Selain itu, kondisi wilayah yang rawan banjir saat hujan tiba.
“Kita yang sudah kesekian kalinya untuk memperjuangkan hak-hak kita untuk mengajukan pedagang yang selama ini belum ada kejelasan. Harapannya, pasarnya dibangun kembali oleh Pemkab, bukan dari pihak pengembang,” ujar Muchlisin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko melalui Kasi Intel, Wawan Rusmawan mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan segera mungkin melakukan pemeriksaan berkas permohonan yang sudah diterima. Nanti kita akan memanggil beberapa pedagang untuk dimintai keterangan,” kata Wawan.
Shlh