PEKANBARU || jerathukum.com
PT Trans Pekanbaru Madani ( TPM) adalah salah satu anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Pekanbaru ( SPP) yang menjadi operator pengelola busway Trans Metro Pekanbaru sebelum di serahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) Trans Metro Pekanbaru (TMP ) dibawah Dinas Perhubungan kota Pekanbaru.
Azmi yang saat itu yang menjabat sebagai direktur utama PT TPM tersebut dinilai oleh beberapa mantan karyawan tidak bertanggungjawab, pasalnya pesangon yang menjadi hak karyawan tidak di bayar oleh perusahaan.
” Pesangon yang menjadi hak kami sampai hari ini belum dibayar oleh perusahaan”, kata salah seorang mantan karyawan PT TPM yang enggan disebutkan namanya.
Ketika ingin dikonfirmasi kepada Azmi selaku Direktur PT TPM kala itu beberapa kali melalui telepon tidak menjawab. Besar dugaan bahwa Azmi tidak mau untuk bertanggungjawab kepada seluruh mantan karyawan PT TPM tersebut.
Segala upaya telah dilakukan oleh beberapa mantan karyawan PT TPM ini, seperti halnya meminta kepada Dinas Tenaga kerja ( Disnaker ) kota Pekanbaru untuk melakukan mediasi antara mantan karyawan dengan pihak perusahaan PT TPM namun tidak mencapai kesepakatan.
Tidak sampai disitu saja upaya untuk menuntut hak mereka ini terus mereka lakukan yaitu dengan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kota Pekanbaru, namun belum memuaskan hasilnya.
Dan para mantan karyawan ini juga berupaya meminta bantuan kepada Pj. Walikota, dengan menyurati PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, STP. MAP, “Kami juga menyurati pak Pj Walikota Pekanbaru, agar pak pj dapat membantu kami, ” Sambung mantan karyawan tersebut.
Permasalahan ini sudah berjalan lebih kurang sau tahun namun belum ada titik terang bagaimana nasib mantan karyawan tersebut.
Sehingga akhirnya mereka meminta bantuan kepada Federasi Serikat pekerja beberapa waktu lalu sampai berita ini di terbitkan belum mendapat kejelasan dari pihak mereka.
( T Hendra Yuda)