KAPUAS // KALTENG || jerathukum.com
Perwakilan warga Masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,
Pada hari Senin, 13 Maret 2023 menulis surat yang di tujukan kepada Damang kepala Adat Kapuas Hulu bapak BUDIMAN, Meminta untuk segera melakukan perdamaian Adat dengan warga masyarakat desa Hurung tampang pasca pembongkaran “HINTING” Pada hari Rabu, 01 maret 2023.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada:
1. Presiden majelis Adat Dayak nasional (MADN)
2. Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Dewan Adat Dayak ( DAD ) Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kabupaten Kapuas.
5. Koordinator kedamangan kabupaten Kapuas.
Adapun surat tembusan yang di tujukan ke Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, diantar langsung oleh Perwakilan Warga Masyarakat dan diterima oleh Bapak Romong, Ketua biro keanggotaan DAD propinsi Kalimantan Tengah dan sekjen out Danum.
Warga masyarakat desa Hurung Tampang sangat menyayangkan ulah dari oknum Kepala desa dan oknum – oknum unsur TRIPIKA dari kecamatan yang turun membongkar “HINTING” Secara paksa dan sepihak tidak sesuai dengan Ritual Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang biasa di lakukan secara hikmad dan sakral sesuai dengan kepercayaan warga masyarakat tersebut.
Warga masyarakat Desa hurung tampang merasa kecewa / keberatan dan tidak Terima atas perlakuan oknum kepala desa dan oknum unsur TRIPIKA itu karena sangat mencederai dan melecehkan Adat istiadat dan budaya suku Dayak Kalimantan Tengah.
Maka dari itu perwakilan dari masyarakat desa hurung tampang mengirim surat menuntut Bapak Damang Kepala Adat supaya secepatnya melakukan perdamaian Adat dengan warga masyarakat desa hurung tampang sesuai dengan hukum Adat Dayak yang berlaku di Kalimantan Tengah.
(Black)