UPTD Operator Bus TMP

UPTD Operator Bus TMP

PEKANBARU || jerathukum.com

Pertengahan Februari tahun 2022 lalu, Berdasarkan Surat Keputusan ( SK) Walikota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di bawah kendali UPTD Trans Metro Pekanbaru ( TMP) resmi mengelola bus way Trans Metro Pekanbaru.

Sejak diserahkan pengelolaannya kepada mereka, UPTD TMP terus berbenah diri guna menyajikan pelayanan yang terbaik atau maksimal untuk Masyarakat.

Permasalahan atau kendala tetap saja ada. Seperti halnya dalam sisi perbaikan dan perawatan bus. Ternyata selama ini perawatan dan perbaikan bus TMP, bekerjasama dengan Hino dan Isuzu sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek ( ATPM ). Namun disisi lain UPTD TMP juga melakukan perawatan dan perbaikan dalam kapasitas yang kecil dan sifatnya hanya kondisional saja, hal di sampaikan oleh kepala UPTD Trans Metro Pekanbaru Sarwono di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, ” Kita masih kontrak dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) seperti hino dan isuzu untuk perawatan dan perbaikan, namun disini ( UPTD red) juga kita siapkan mekanik yang tugasnya mengatasi jika ada kendala dilapangan terhadap bus TMP tersebut, ” jelas Sarwono kepala UPTD.
Diakui Sarwono memang ada aktifitas bengkel disini, gunanya untuk perbaikan atau perawatan yang sifatnya ringan ringan saja.

Dengan aktifitas tersebut tentunya akan menghasilkan limbah apalagi berkaitan dengan penggantian oli sparepart lainnya, tentu ini berpotensi akan menghasilkan limbah dan ketika ditanya soal pengolahannya Sarwono mengatakan belum ada,. Namun pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait ” Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas LHK Kota Pekanbaru, dan mereka menyarankan untuk bekerjasama dengan pihak lain untuk pengangkutan”, sambung kepala UPTD ini.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *