PURBALINGGA || jerathukum.com
Polsek Bobotsari terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), Selasa (7/3/2023) malam. Hasil kegiatan, ditemukan penjual miras jenis tuak di wilayah Desa Banjarsari.
Kapolsek Bobotsari AKP SS Udiono mengatakan pihaknya melaksanakan razia peredaran miras dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan ramadhan. Sasarannya lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras.
“Hasil kegiatan malam ini, ditemukan penjual miras jenis tuak di Desa Banjarsari,” jelasnya.
Disampaikan bahwa miras jenis tuak ditemukan di tempat milik RT (46) yang lokasinya di timur jembatan Sungai Klawing Desa Banjarsari. Di lokasi ditemukan empat jerigen berisi miras jenis tuak. Total ada 120 liter tuak yang ditemukan.
“Barang bukti miras tersebut kemudian kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat wilayah Kecamatan Bobotsari untuk patuh terhadap aturan dan tidak menjual maupun membeli miras,” pesannya.
Fit JH