Jawab SOMASI Dinas PUPR Tak Substantif

Jawab SOMASI Dinas PUPR Tak Substantif

RIAU || jerathukum.com

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( PUPRPKPP) Riau setelah mendapat surat somasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (LSM KIB ) Riau, telah menjawab dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada LSM KIB minggu lalu.

” Surat Klarifikasi dari PUPR Riau kami terima pada tanggal 2 Maret 2023 lalu atas surat somasi kami tanggal 7 Februari 2023 terkait Bahan/material atau disebut didalam APBD dengan Nomenklatur Bahan-bahan bangunan dan Kontruksi yang diperlukan pada kegiatan Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan dilaksanakan secara swakelola, menurut kami klarifikasi dari dinas PUPR tersebut tidak substansi atau hanya penjelasan umum saja, bahkan tidak berbobot”, jelas Hariyadi, SE Ketua LSM KIB Riau.

Didalam surat klarifikasi dinas PUPR, mengatakan bahwa kegiatan swakelola di dinas PUPR Riau tahun 2022 untuk bahan/materialnya tetap menggunakan penyedia dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung ( PL ) dengan memperhatikan pasal 50 ayat 7 Perpres nomor 12 tahun 2021 atas perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah, adapun bunyi pasal 50 ayat 7 ; Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.

” Jika benar dinas PUPR Riau untuk belanja Bahan-bahan bangunan dan Konstruksi menggunakan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung sesuai pasal 50 ayat 7 tersebut, patut diduga kegiatan belanja Bahan-bahan bangunan dan Kontruksi tahun 2022 lalu dipecah-pecahkan, tentunya tidak dibenarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang jasa Pemerintah”, ” Bahkan jika dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung ( PL), seharusnya tercatat didalam LPSE bagian kolom kegiatan Non tender, tetapi setelah di croscek tidak ada”, tutup Hariyadi, SE

Sekedar informasi Berdasarkan penelusuran di Aplikasi Sistem Informası Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Provinsi Riau, pada tahun 2022 ditentukan kegiatan dengan nomenklatur Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi serta bahan bakar minyak (BBM) yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang. Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan total pagu anggaran berkisar Rp. 205 Miliar, yang terdiri dari APBD Murni dan APBD perubahan tahun 2022.

 

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *