BANDUNG || jerathukum.com
Sampurasun, Assalamualaikum,Kita bangga dengan tokoh muda yang sudah menyelesaikan tesisnya. Dengan dasar judul menurut kami dari PWN JABAR. layak untuk kita dukung karena ini sangat penting untuk menggugah secara edukasi terutama para generasi muda Jawa Barat. Menurut kacamata saya ini, yang di inplemebtasikan secara yuridis bisa di maktubkan kategori absolut. Dasarnya untuk menjelaskan bahwa penggantian nama Jawa Barat memang sudah selayaknya di ganti supaya keluar NUR nya ini. Sudah di kaji dan di tuangkan secara ilmiah , baik secara yuridis juga tata sosiolgisnya dan filosofisnya.
Kalau dalam keilmuan ini adalah bukti putri JABAR ini merujuk ke makri’fat nya karena ini bisa di jadikan dasar Tata Politik Sosial Budaya juga ke Tata Negaraan kembali kepada marwah nya dengan dasar tidak keluar dari rel UNDANG – UNDANG baku.
Yang sampai saat ini baik ayat dan butir di Amandemen 40 UUD 45 terjaga marwahnya. Dengan mengindahkan dan tau secara terperinci apa isi sebenarnya dari PANCASILA supaya hukum itu bisa di konsumsi secara publis jadi tidak terjadi pobia hukum untuk masyarakat awam.
Saya berharap edukasi ini didukung terus oleh para tokoh tokoh juga sesepuh yang ada di Jawa barat. Supaya jelas secara verbal dan aktual , saya pribadi mendukung dan mengajak kepada seluruh tokoh untuk mengadakan kongres terbuka. Supaya benar benar mengerti kesatuan , istilahnya hiji hirup hiji kahirupan gulung sagalang jadi hiji , dengan dasar paheuyeuk heuyeuk leungeun pa antai tangan .
Saya berharap kepada Gubernur Jabar kang Emil , ayo kita sama2 mendukung usulan jadi satu ketetapan salam satu pena , Ir. H.Nana Setiana .Msc .( Ketua umum persatuan wartawan Nasional Jawa barat ) tidak ada yang mengerti bahasanya kecuali bangsanya tidak ada yang mengerti budayanya kecuali masyarakatnya ringkasnya. Bahasa dan budaya adalah sesuatu yang sampai kepada rasa nya. Di mana rasa sudah tertanam tentulah rasa mengerti dan sadar otomatis dengan sendirinya akan lestari.
Penulis: H. Nana Setiana,MSc