Selesaikan perkara dengan kekeluargaan, Polsek Dolo Lakukan upaya Restorative Justice dalam kasus pencurian Tabung 3 kg

SIGI || jerathukum.com

Restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Upaya ini yang sedang digalakkan oleh Kapolri.

Seperti halnya pada hari ini Rabu 1/3/23 Unit reserse Kriminal Polsek Dolo dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolo iptu Lukman melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian tabung Gas LPG 3 kg sebanyak 5 buah yang terjadi pada tanggal 18/2/23 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/04/II/2023/SPKT Dolo/Polres Sigi/Polda Sulteng

Kapolsek Dolo Iptu Lukman mengungkapkan dalam penyelesaian kasus ini kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak semua harus di proses lanjut, ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice tentunya ini dapat menguntungkan semua pihak

“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan” Ucap Kapolsek

Diruang terpisah Kasihumas polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan bahwa jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.

(ALI/Humas polres Sigi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *