TULUNGAGUNG || jerathukum.com
Kampanye melawan narkotika di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika, okerbaya dan peredaran minuman keras illegal.
Kali ini sejumlah 44.475 Pil LL, 121,98 gr sabu dan 4,27 gr ganja, 55 butir Alprazola, 30 butir pil Trihexyphenidyil, 1 pil Diazepam, 1 galon miras dan 27 botol miras jenis arak bali berhasil di amankan oleh Polres Tulungagung dalam kurun waktu 2 bulan Januari s/d Februari 2023.02/03/2023
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasat narkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH kepada awak media pada saat pers Rilis ungkap Narkoba, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Dalam kurun waktu Januari s/d Februari 2023 ada 20 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 22 tersangka yang kami amankan,”ujar AKP Didik Riyanto saat dilakukan Konferensi Pers di depan Halaman Mapolres Tulungagung pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 pagi.
Upaya Polres Tulungagung dalam memberantas secara tuntas peredaran narkoba maupun Okerbaya serta miras kali ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan generasi muda kita
“Kalau kita melihat dari pengungkapan kasus dengan barang bukti hari ini banyak jiwa generasi muda penerus bangsa mampu kita selamatkan”terang AKP Didik.
Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli, aware, dan menyadari bahaya dari Narkoba.
“Mari kita gelorakan perang terhadap narkoba atau War On Drugs di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, kalau tidak kita siapa lagi yang akan peduli terhadap generasi penerus kita”
Harapan besar kami kepada warga masyarakat, bersegeralah untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian manakala menjumpai atau memperoleh informasi ada penyalahgunaan narkoba.
( Mardani Lubis )