PEKANBARU || jerathukum.com
Showroom mobil Honda SM Amin yang berada di kawasan Kelurahan Tobek Godang kota Pekanbaru ini diduga masih saja mencemari lingkungan. Ini disebabkan karena Showroom mobil yang juga ada bengkelnya ini diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya.
Berdasarkan hasil uji sampling laboratorium bahwa kualitas air parit disekitar showroom tersebut menunjukkan diatas baku mutu.
Undang undang PPLH no 32 tahun 2009 mengamanahkan kepada pelaku usaha untuk mengelola limbah cair yang dihasilkan akibat aktifitas usaha mereka.
Pada Bab X pasal 68 poin a menyatakan bahwa, ” setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu “.
Jika showroom mobil Honda SM Amin tersebut masih tidak mau membuat pengolahan limbah cairnya dan limbah oli bekas akibat aktifitas bengkel maka dapat dikenai sanksi sesuai UU PPLH Bab XII pasal 80 pada poin 1 yaitu, penghentian sementara aktifitas atau produksi, beberapa sanksi lainnya. ” Ini akan dikenai sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana” Jelas Nurul Ikhsan Ketua komisi 4 DPRD kota Pekanbaru.
Disambung oleh politisi partai Gerindra ini ” silahkan masyarakat membuat laporan terkait pencemaran ini dan nanti akan kita panggil pihak showroom nya”‘ tegas Nurul.
Disisi lain, Dinas LHK kota Pekanbaru ketika dimintai tanggapan terkait apa tindakan DLHK terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, namun, kepala bidang PPL Rezatul Helmi belum membalas pesan whatsapp yang disampaikan wartawan jerat Hukum sampai berita ini diterbitkan.
( T Hendra Yuda)