RIAU ||jerathukum.com
Somasi yang di layangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Koalisi Indonesia Besih ( KIB) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Propinsi Riau, disebabkan temuan LSM KIB terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan bangunan / material untuk pemeliharaan ruas jalan propinsi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam surat somasi tersebut LSM KIB menitikberatkan kepada penyalahgunaan wewenang pada kegiatan belanja bahan bahan bangunan dan konstruksi di Dinas PUPR Propinsi Riau dengan modus dalam memperoleh bahan atau material dilaksanakan secara Swakelola.
Menurut M.Arif Setiawan kepala dinas PUPR Propinsi Riau, hal ini telah sesuai dengan peraturan yang ada.” Pelaksanaan kegiatan ini telah sesuai dengan peraturan yang ada, seperti Peraturan Gubernur Riau ( Pergub) no 46 tahun 2020 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis ( UPT), dan Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, namun untuk menjawab somasi yang di sampaikan LSM itu saya sudah minta UPT yang menjawabnya “, jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Teza, ” Apa yang disampaikan oleh kawan kawan dari LSM ini benar mereka tidak salah, karena di dalam mata anggaran RUP itu juga tidak dijelaskan satu persatu. Jadi tidak nampak rinciannya,” ungkap Kepala UPT Kampar Kuansing ini.
Ketika ditanyakan apa upaya dari Dinas PUPR terkait ” Kita akan jawab surat somasi dari LSM KIB tersebut “, sambung Teza lagi.
Diakui oleh Teza bahwa untuk menjawab somasi dari LSM KIB memang agak lama, ini dikarenakan menjawab surat somasi itu perlu diskusi dengan kepala UPT yang lain. ” Memang agak lama kita membalas surat itu, sebab hal ini harus di diskusikan ke enam kepala UPT yang ada”, jawab Teza.
Sebagai upaya Hukum yang di lakukan ketua LSM KIB terkait permasalahan tersebut, Hariyadi, SE telah melaporkan Dinas PUPR Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau. ” Kita telah laporkan Dinas PUPR Propinsi Riau ke asisten pidana khusus ( Aspidsus) Kejati Riau”, pungkasnya.
(T Hendra Yuda)