Showroom Mobil Honda SM Amin, ” Kangkangi ” Aturan Pemerintah

PEKANBARU || jerathukum.com

Undang undang PPLH no 32 tahun 2009 pada BAB XI pasal 70 point satu menyatakan bahwa “masyarakat memilki hak yang sama dan seluas luasnya berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” hal ini menentukan bahwa tanggungjawab dalam melindungi alam dari pencemaran bukan hanya pemerintah saja namun juga di minta masyarakat dan pelaku pelaku usaha.

Berbanding terbalik apa yang dilakukan oleh showroom mobil Honda SM Amin. Ada dugaan bahwa tempat tersebut tidak memiliki pengolahan limbah cair yang di hasilkan akibat aktifitas perbengkelan mereka.

Hasil uji sampling laboratorium yang dilakukan oleh Yayasan Indonesia cipta lestari menunjukan bahwa kualitas air di kawasan showroom honda tersebut menunjukkan diatas baku mutu. Dari tujuh parameter pengujian kualitas air dikawasan showroom tersebut tak satupun yang menunjukan angka dibawah baku mutu atau pun sama.

Hal ini mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan. , ” Kita akan panggil Dinas yang Terkait dengan permasalahan ini, yakni DLHK. Kita akan mengadakan hearing dengan Dinas Terkait”, ujar Nurul Ikhsan Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru ini.

ketika awak Media jerat Hukum menanyakan hal ini ke pihak showroom di kawasan SM Amin ini tidak mendapat jawaban. Dan pihak showroom melalui sekuriti nya menghalangi halangi awak Media yang ingin mengkonfirmasi hal tersebut.
Ini patut di duga bahwa showroom mobil Honda SM Amin tidak memiliki pengelolaan limbah cair mereka yang sesuai dengan aturan pemerintah.
” Ini jelas telah melanggar aturan pemerintah, seharusnya pelaku usaha ini wajib melakukan pengelolaan limbah cair mereka sehingga tidak mencemari lingkungan, dan kami harap pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) dapat menindak tegas para pelaku usaha yang ” Mengangkangi” Aturan pemerintah arau tidak memperhatikan lingkungan ini “, jelas Andre salah seorang pengurus Yayasan Indonesia Cipta Lestari.

Hal ini sudah di sampaikan kepada Rezatul Helmi kepala bidang Penataan dan Pentaatan Lingkungan DLHK kota pekanbaru. Dan mereka akan menindaklanjuti atas laporan ini. ” Kita akan tindak lanjuti laporan ini, dan teroma kasih infonya.” Ucap Rezatul Helmi di sela-sela kesibukannya.
Dan ketika ingin di koordinasi hal ini dengan Agusalim selaku kepala bidang namun tidak dapat di hubungi sebab nomor wartawan jerat Hukum telah di blokir nya.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *