PALU || jerathukum.com
Operasi Keselamatan Tinombala 2023 dinyatakan telah berakhir. Sebelumnya, operasi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran selama 14 hari, mulai tanggal 7 s.d 20 Februari 2023.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2023, satgas yang tergabung mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum yang dilakukan secara persuasif dan humanis serta masif kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Sulawsi Tengah.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. menerangkan, kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya dengan mengedepankan pendekatan yang lebih bermasyarakat, ucapnya.
Kingkin merincikan, selama operasi keselamatan tinombala 2023 tercatat 78.410 kegiatan preemtif seperti dikmas lantas dan penyebaran brosur sehingga mengalami peningkatan signifikan sebesar 314,6 persen atau 3 kali lebih banyak dibandingkan dgn tahun lalu. Berikutnya juga sama dengan kegiatan preventif yang mengalami peningkatan sebesar 125 persen yaitu total 23.890 kegiatan di lapangan.
Namun demikian, dengan ditingkatkannya upaya secara maksimal, kejadian laka lantas yg terjadi selama kurun waktu ops berlangsung, tahun 2023 dilaporkan terjadi 38 kejadian laka lantas, sementara di tahun 2022 terjadi 21 kejadian, berarti mengalami peningkatan 81% kecelakaan lalu lintas, ucapnya.
Dari jumlah kecelakaan itu, sambungnya, sedikitnya 14 orang yang terlibat kecelakaan dinyatakan meninggal dunia, 21 orang mengalami luka berat, dan 30 orang mengalami luka ringan.
“Ada 38 laka lantas selama Operasi Keselamatan Tinombala 2023, 14 orang meninggal dunia, 21 luka berat dan 30 luka ringan, dengan kerugian materi mencapai Rp.178.200.000 atau total keseluruhan mengalami peningkatan sebanyak 437% dibanding tahun 2022,” kata Kingkin kepada awak media, Sabtu (25/2/2023).
Kingkin mengatakan, meningkatnya kasus laka lantas tahun ini sangat berpengaruh dan tidak terlepas dari meningkatnya mobilitas masyarakat di jalan raya utamanya pasca pandemi Covid19.
Selain itu, Kingkin menjelaskan, bahwa dalam operasi tersebut juga dilakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tambahnya.
Lanjut Kingkin menerangkan, jumlah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui ETLE dalam operasi keselamatan ini adalah 2.159 penilangan, yang terdiri dari tilang statis 1.689 penilangan dan mobile 470 penilangan.
“Tahun ini total penilangan lewat ETLE capai 2.159 pelanggaran. Selain itu, yang diberikan teguran berjumlah 16.765 pelanggaran,” terang Kingkin.
Ia juga menyampaikan, dengan berakhirnya pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2023 tersebut, diharapkan pengguna jalan dapat semakin tertib dalam berlalu lintas, harapnya.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Keselamatan yang telah dilakukan diharapkan dapat membawa dampak positif terutama kepada masyarakat pengguna jalan agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, pungkasnya.
( Rahman )