PEKANBARU || jerathukum.com
Showroom mobil Honda yang berada di kawasan Tobek Godang jalan SM Amin Pekanbaru di duga tak punya pengolahan air limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pada hal berdasarkan Peraturan Pemerintah ( Pepres) no 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3), mengamanahkan kepada semua pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 untuk mengelola limbah tersebut sehingga tidak mencemari lingkungan.
Terkait kejadian ini, Dr. Elviriadi. M. Si sang pakar lingkungan menyampaikan kenapa para pegawai pengambil kebijakan di pemerintah kota Pekanbaru ini tidak melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan atau regulasi yang ada di negara Indonesia.
” Ini arrinya tidak respon ship atau spirit dalam mewujudkan kota Pekanbaru yang bersih indah nyaman bebas dari pencemaran itu hanya slogan, ” jelas dosen ini.
Disambung oleh Elviriadi, ” kejadian ini juga disebabkan karena mereka itu juga mungkin melihat suatu pekerjaan itu biasa saja tidak sebagai amal soleh, Harusnya mereka menertibkan unit usaha yang melakukan pencemaran lingkungan, apalagi dalam kontek perjuangan dalam mewujudkan cita cita besar kota ini sebagai smart city madani. “, sambung Doktor mantan aktifis HMI ini.
Pencapaian itu dijelaskan Doktor Lingkungan ini tidak sebatas slogan namun harus dicapai dengan bekerja dengan progresif revolusioner, cepat tanggap, adil dan disiplin.
” Dan Kedisiplinan itu harus di wujudkan dilapangan, tidak ada istilah 86, dicari menejer nya atau ditakut-takuti dan setelah itu minta bantu ini lah itu lah,” tegas Doktor ini.
Hal hal ini banyak terjadi, oleh karena itu faktor integritas aparatur di kota Pekanbaru ini harus menjadi perhatian dari Pj Walikota Pekanbaru. ” Kalau tidak memiliki jiwa reformasi atau jiwa perubahan untuk mewujudkan cita cita Pekanbaru yang begitu hebatnya, tapi tidak ada pada prilaku birokrat di bawahnya akan sia-sia dan nanti jangan kaget jika ada dari masyarakat sipil yang akan mengguggat pemerintah dalam kasus kasus limbah ini”, pungkasnya.
Namun ketika hal ini ingin di konfirmasi ke pihak Showroom Honda SM Amin, awak media di halang oleh sekuriti yang katanya ini perintah dari atasan, dan awak media berusaha utuk menghubungi lewat telepon tapi tak ada respon dari Agus sebagai kepala bengkel.
(T Hendra Yuda)