PEKANBARU || jerathukum.com
Masih ada saja unit usaha di kota Pekanbaru ini yang tidak melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah B3nya, yang nota bene berbahaya bagi kehidupan masayarakat.
Hasil uji sempling laboratorium, bahwa kualitas air pada aliran air parit disekitar showroom mobil tersebut menunjukkan diatas baku mutu alias tercemar.
Ketika hal ini di konfirmasi kepihak showroom mobil honda SM Amin, awak media jerat hukum, belum mendapatkan jawaban ” Pimpinan kami tidak ada di tempat “, kata salah sorang karyawan. Dan saat awak media ingin menyaksikan proses pengelolaan limbah B3 di showroom tersebut dilarang oleh seorang karyawan, yang mengatakan bahwa dia akan dimarahi oleh pimpinan. ” Nanti saya dimarahin pimpinan pak”, sambung karyawan itu.
Ini disinyalir bahwa showroom mobil tersebut tidak memiliki pengelolaan dan pengolahan air limbah B3 yang sesuai dengan aturan.
” Jika limbah ini dibiarkan dalam waktu lama dan mengakibatkan penumpukan dapat menimbulkan bibit penyakit seperti DBD dan Diare, unit usaha ini dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif, ” jelas Dr. Elviriadi, M.Si sang pakar lingkungan ini.
Dr. Elviriadi sangat menyayangkan kinerja dari pemerintah kota Pekanbaru, ” Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru lebih memperhatikan unit unit usaha yang berpotensi menghasilkan limbah agar mentaati aturan sehingga tidak mencemari lingkungan” sambung Doktor ini yang juga seorang dosen.
DLHK kota Pekanbaru melalui kepala bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dan Pengelolaan Limbah berbahaya dan Beracun, Agusalim. S.Sos ketika di hubungi melalui saluran telepon tidak dapat tersambung, diduga Agus alim, S.Sos sang kabid telah memblokir nomor wartawan Jerat hukum. com. Ini terkesan bahwa pemerintah kota Pekanbaru melalui DLHK menutup nutupi informasi, dan dapat di duga ada ” Permainan” dengan pelaku usaha. Dalam era keterbukaan informasi ini masih ada saja orang orang melakukan hal itu. Pj walikota Pekanbaru harus memperhatikan kinerja dari OPD ini. Agar kota Pekanbaru ini dapat terhindar dari pencemaran lingkungan.
( T Hendra Yuda)