BANYUMAS || jerathukum.com
Sehubungan adanya berita yang terbit di Radar Banyumas tentang nama baiknya dicemarkan , oknum anggota DPRD Banyumas Alfiatun Khasanah lapor polisi yang dalam isi berita tentang adanya Alfiatun Khasanah yang merupakan Oknum anggota DPRD Banyumas laporan ke Polresta Banyumas Reskrim Unit 4 atas tuduhan adanya wartawan yang dianggap melanggaran undang undang ITE membalikan fakta, namun saat wartawan menemui Mugiono Minggu 19/2/2023 Mugiono justru sangat keberatan atas tuduhan Alfiatun Khasanah yang tertulis di media Radar Banyumas tersebut.
Alfiatun dalam isi pemberitaan di Radar Banyumas mengatakan bahwa pada tanggal 19 Januari persoalan mobil milik pendi warga Desa Grujugan kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas telah selesai, namun menurut Mugiono berdasar keterangan Febri warga Desa,Sirau dan Pendi warga Desa, Grujugan belumlah selesai.
Pada saat media Warta Javaindo mengangkat berita tentang adanya Mobil Toyota Avanza tahun 2018 berwarna abu abu yang terakhir terlihat di tempat kediaman Alfiatun belum di serahkan ke pihak Febri selaku pemilik usaha travel dimana mobil tersebut dirental oleh Bagus maupun ke Pendi sebagai pemilik mobil.
Padahal persoalan tentang mobil Toyota Avanza tahun 2018 warna abu abu milik Pendi yang terakhir terlihat oleh Pendi maupun Febri di tempatnya Alfiatun Khasanah sudah di laporkan oleh Pendi ke Unit 2 Polresta Banyumas.
Sehingga menurut Mugiono ,yang berwewenang menjelaskan bahwa persoalan sudah selesai atau belum permasalahan kendaraan mobil Avansa milik Pendi dengan pihak Alfiatun khasanah ya tentunya penerima laporan yaitu dari pihak Polresta Banyumas reskrim Unit 2 , bukan dari keterangan Alfiatun Khasanah tentunya.
Mugiono menjelaskan apabila Unit 4 Reskrim Polresta Banyumas akan menerima laporan Alfiatun Khasanah atas tuduhan adanya wartawan yang dianggap membalikan fakta dan mencemarkan baik karena Alfiatun khasanah mengatakan tanggal 19 Januari
persoalan mobil milik Pendi sudah selesai ya pihak Reskrim Unit 4 menanyakan dulu ke Reskrim Unit 2 yang telah menerima pengaduan Pendi selaku pemilik mobil tersebut.
Dan apabila laporan Alfiatun Khasanah ditindak lanjuti oleh reskrim Unit 4 Polresta Banyumas dan dilakukan pemanggilan tentunya akan menjadi sebuah pertanyaan besar karena secara fakta bahwa tanggal 19 Januari persoalan Unit mobil Avanza antara Alfiatun Khasanah dengan pihak Febri dan Pendi belumlah selesai.
Mogiono juga menjelaskan Terkait pemberitaan yang muncul di media Warta Javaindo, ada redaksi yang memberitakan dan dalam pemberitaan yang terbit berdasar nara sumber yang telah didatangi dan melihat serta mendengar dari sumber informasi oleh wartawan yang menulis, apabila Alfiatun Khasanah ingin menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang muncul dari sebuah redaksi pemberitaan maka di persilahkan membuat berita sanggahan yang nantinya bisa di munculkan untuk menjadi pemberitaan.
Namun apabila perkataan Alfiatun Khasanah mengatakan bahwa tanggal 19 Januari permasalahan mobil sudah selesai namun ternyata hingga berita yang terbit di berita warta Javaindo permasalahan masalah mobil milik Pendi belum selesai berdasarkan, penanganan Polresta Banyumas Reskrim Unit 2 maka Alfiatun khasanah harus dapat mempertanggung jawabkan dari ucapanya.
( Slh).