KAPUAS || jerathukum.com
Masyarakat Desa Hurung tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah, yang mengaku sebagai ahli waris tanah adat leluhur mereka yang diduga dikuasai oleh PT STP ( Sembilan tiga perdana ) tanpa adanya berupa transaksi jual beli atau semacamnya yang mana dalam hal ini PT STP mengaku sudah membeli tanah adat potensi Desa Hurung tampang kepada orang – orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, yang berjumlah 16 ( Enam belas orang) termasuk salah satunya Kades Barok M Udur, Kades Hurung Tampang sendiri.
Mereka menjual tanah adat potensi Desa Hurung tampang sekitar kurang lebih puluhan hektar, dan ditambah lagi dengan Orang-orang yang bukan masyarakat Desa Hurung tampang ikut pula menjual tanah adat tersebut kepada PT STP, yang anehnya lagi ternyata setelah di cross cek dilapangan oleh Para ahli Waris yang sah, yaitu para ahli waris tanah adat keturunan Temanggung Tewung di Desa Hurung tampang, ternyata pada kenyataannya ada dugaan jika PT STP sudah melakukan penyerobotan tanah beribu ribu hektar luasnya. itu bisa di buktikan dengan ikut bersama sama mengkroscek langsung di lokasi tersebut.
Maka dari itu, Satu bulan yang lalu tepatnya di awal bulan Januari Pihak perusahaan tambang PT STP ( Sembilan tiga perdana) Mengundang para ahli waris yang di wakilkan oleh beberapa orang perwakilan dari mereka untuk di adakan Musyawarah bersama dengan pihak perusahaan tambang PT STP, yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Masyarakat Ahli Waris yang mewakili salah satu diantaranya Suparman sebagai Juru bicara.
Adapun dari pihak perusahaan tambang PT STP diwakili oleh Saudara Leo dan beberapa karyawan nya, begitu pula sebagai penengah hadir dari beberapa Ormas Lembaga Swadaya masyarakat Dayak Kalteng, juga yang terakhir dari unsur Polri-TNI.
Akan tetapi sangatlah disayangkan sekali, karena hasil dari pertemuan tersebut bahkan sudah sepakat bersama sama pada saat di lokasi membuka ” HINTING PALI” pihak perusahaan tambang PT STP yang mewakili Saudara ” LEO ” Menyempatkan diri membacakan surat beberapa poin penting yang di bahas pada saat pertemuan tersebut dihadapan para ahli waris dan dihadiri oleh unsur Polri-TNI. Ternyata hanyalah _ ” ISAPAN JEMPOL BELAKA” Alias Berbohong.
Para ahli waris tanah adat potensi Desa Hurung tampang merasa sangat kecewa sekali, karena hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda dari pihak perusahaan tambang PT STP mau menepati janjinya. Ada apakah gerangan kok janji tersebut tidak juga di tepati.
Sehingga akhirnya Masyarakat Desa Hurung tampang karena merasa sangat kecewa sekali dengan pihak perusahaan tambang PT STP, karena merasa dibohongi mereka berkirim surat yang isinya berupa tuntutan para ahli waris masyarakat Desa Hurung tampang terhadap pihak perusahaan tambang PT STP yang sudah sepakat berjanji untuk diadakan pertemuan kembali untuk menyelesaikan hak hak mereka.
Dalam Surat tuntutan Tersebut mereka melayangkan surat tembusan atau mengadu kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo. Agar supaya beliau mendengar keluh kesah Masyarakat Desa Hurung tampang, sehingga Bapak presiden Jokowi mau membantu Rakyatnya.
Selain itu pula surat tuntutan tersebut ditembuskan pula kepada masing-masing yang tertera di dalam Surat di bawah ini.
Masyarakat menjelaskan kepada Tiem Investigasi sidikkasus.co.id Provinsi Kalimantan tengah, bahwa mereka akan melakukan pemortalan jalan P2D kembali dengan cara seperti yang dulu yaitu ” MAHITING ”
Jika dalam beberapa hari ini tidak juga ada kejelasan dari pihak perusahaan tambang PT STP ( Sembilan tiga perdana )
Reporter: Tiem Investigasi Kalteng