PEKANBARU || jerathukum.com
Hasil uji sampling laboratorium yang di keluarkan oleh PT Itec Solution Indonesia di Bogor, menyatakan kualitas air di sekitar showroom mobil Suzuki SM Amin diatas baku mutu.
Saat awak media meninjau ke lapangani, dapat di pastikan showroom Suzuki SM Amin, tidak memiliki instalasi pengolahan Air limbahnya (IPAL).
Dan ketika dipertanyakan hal tersebut, pihak showroom mengakui bahwa mereka tidak meiliki bio filter, dan baru berencana akan membuatnya.
Showroom mobil yang berdiri sejak tahun 2014 lalu, baru mengurus izin pengolahan limbah B3 pada tahun 2022, itupun baru tahap Persetujuan teknis, di akui Rizal General Affaii Suzuki SM Amin ini, bahwa mereka di beri waktu untuk mengurus dan membuat bio filter tersebut. ” Kami tidak mengetahuinya dan dinas tidak pernah sosialisasikan ke kami dan kami telah menyerahkan pengurusan izin limbah ini kepada vendor yang di tunjuk langsung oleh orang dinas ,” Kata Rizal yang di amini oleh Kundori selaku kepala bengkel.
Hal ini menandakan bahwa lemahnya pendataan unit usaha yang berpotensi menghasilian limbah dan pengawasan oleh dinas LHK kota Pekanbaru. ” Ini menandakan lemahnya pendataan unit usaha penghasil limbah oleh Dinas LHK,” terang Dr. Elviriadi melalui pesan whatapp.
Hal tersebut, diperkuat dari hasil konfirmasi media kepada kepala bidang penataan dan penaatan lingkungan Dinas LHK kota Pekanbaru Rezatul Helmi, lewat sambungan telepon beberapa waktu lalu. ” Kami akan panggil dan jika mereka belum punyai izin secara persuasif kami akan mengarahkan mereka untuk mengurus izinnya, ” jelas Reza.
Rezatul Helmi juga mengucapkan Terima kasih atas informasi yang di sampaikan media, ” Terima kasih infonya bg, ” sambung Rezatul Helmi.
Melihat kejadian ini, awak media mencoba meminta tanggapan dari Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, sampai berita ini terbit belum mendapat jawaban.
( T Hendra Yuda)