1 (Satu) Kasus peredaran gelap narkotika jenis Shabu di sigi kini diserahkan ke kejaksaan oleh satuan narkoba polres sigi

SIGI || jerathukum.com

Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan satu tersangka berikut barang bukti Lk. IW (36) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala secara online, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Penyerahan tersebut dilakukan secara online oleh pelaksana tugas Polres Sigi Bripka Putu Yudha Adnyana dan Briptu Debora kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) A FADHILAH S.H, secara online yang berlangsuang di Mako Polres Sigi. Kamis (16/2/2023)

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan P21 No : B- 230B./ P. 2.14 / Enz.1/ 02 / 2023 tanggal 10 Februari 2023, an IW (36) warga desa Sibalaya Barat kabupaten sigi,” ungkap AKP Ferry Triyanto.

Lanjut AKP Ferry, penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali. Sementara tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi.

“Untuk penyerahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini juga kamis tanggal 16 Februari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala,” terang AKP Ferry Triyanto

(ALI/Humas polres Sigi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *