SIGI || jerathukum.com
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir S,Sit, MAP mengatakan Gemapatas yang dilaksanakan kemarin di Desa Jono Oge, merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023. Adapun pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat.
“Jadi kemarin pelaksanaan tanda batas secara simbolis itu, nanti pelaksanaannya seperti apa kami harus monitor lagi, apakah masyarakat memiliki tanah yang lainnya juga, mereka peserta PTSL harus memasang patoknya kalau tidak kita takkan layani, dan kita sudah canangkan itu juga demi keamanan mereka untuk membuktikan bahwa tidak masalah,” terang Juwahir kepada media diruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Juwahir, tujuan utama dari kegiatan itu adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya. Karena kita terus mensosialisasikan informasi ke masyarakat tahap awal untuk PTSL, dimana selama ini kesadaran masyarakat untuk memasang patok masih rendah.
“Olehnya bulan dua ini akan turun, terutama sosialisasi dulu setelah itu baru pelaksanaan pengukuran. Nah kenapa kita sekarang melakukan pemasangan patok itu harus kita penuhi, karena dalam metode pengukurannya untuk tahun 2023 ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya kita sekarang mengunakan Dron untuk pemetaan foto tegak, jadi kalau di Dron di lapangannya tidak ada tanda-tanda batas, itu tidak akan terlihat atau terjustifikasi batas bidang tanahnya, patok itu dipasang tujuan agar nanti, pertama dengan tetangga batas sudah tidak ada masalah, kedua pada saat di dron bisa kelihatan titiknya dengan demikian kami tidak akan melakukan pengukuran lagi secara manual,” ungkapnya.
lanjut, bagi bidang tanah yang di dron tidak kelihatan baru, kita lakukan pengukuran manual lagi dengan mengunakan alat.
Dengan di pasangnya Patok maka tidak ada lagi selisih paham terkait dengan batas tanah, serta tidak terjadi lagi cekcok antara pemilik tanah yang berbatasan itu.
Juwahir menambahkan untuk pencanangan PTSL di tahun 2023 meliputi Desa Jono Oge, Langaleso, Pakuli Utara, Omu, Binangga, Bangga, Rahmat, dan Kamarora A. (Ali)