BEKASI -JABAR || jerathukum.com
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi menggelar acara Hari Pers Nasional (HPN) ke 75 tahun 2023 di Aula Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu 15/02/2023.
Dalam Temanya Pers Merdeka dan Demokrasi Bermartabat acara tersebut difokuskan pada Diskusi dan Dialog bersama 6 ( Enam) orang Narasumber dari pelbagai profesi.
Narasumber tersebut yakni, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 2 Faizal Hafan Farid ,S.E., M.Si., Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi (AOB) H.Zaenal Abidi, Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya,S.I.K.,M.Si, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H.Norman Yulian, S.E, Tokoh Bekasi yang juga mantan Bupati Bekasi H.Saleh Manaf,Tokoh Muda Milenial Kabupaten Bekasi, Amrul Mustopa S.T.,dan Nurhasan S.H.
Acara diskusi dan dialog dipandu oleh Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo dengan apik, dengan memberikan pemaparan dan pandangan serta tanggapan dari beberapa Narasumber dengan bidangnya masing – masing, dan menjawab pertanyaan – pertanyaan dari para wartawan,LSM dan Ormas yang hadir.
Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh COE Media Ruang Berita Kita dan Wakil Ketua SMSI terkait Program dan tujuan dari adanya PPDI di Kabupaten Bekasi dan Penyandang Disabilitas yang tidak atau belum terdata serta tidak terdaftar sebagai warga penerima manfaat dari berbagai bantuan pemerintah, ujar David dan Irwan dalam pertanyaannya.
H.Norman Yulian menjawab, bahwa dirinya baru saja terpilih menjadi Ketua Umum PPDI dan akan membawa warga Penyandang Disabilitas di Indonesia dan khususnya di kabupaten Bekasi, lebih berperan serta lebih bermartabat, ucapnya.
” Terkait berbagai macam bantuan dari pemeritah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya bagi keluarga Disabilitas, PPDI akan mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam regulasi nya baik melalui peraturan- peraturan pemeritah pusat, Menteri dan Perda didaerah Provinsi, Kita dan Kabupaten.
” Dan saya belum tau terkait Peraturan Daerah (Perda) atau regulasinya, kata Norman Yulian, dalam jawaban dari pertanyaan dari wartawan dalam dialog dan diskusi tersebut.
Norman juga mengharapkan kepada para jurnalis agar ramah dalam pemberitaan kaum Disabilitas, karena sangat berperan penting, dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, karena warga Disabilitas mempunyai persamaan hak sebagai warga negara, selain sudah diterbitkannya peraturan pemerintah perundang – undangan tentang Disabilitas.
Peraturan Undang-undang no 19 Tahun 201, Seputar Penyebaran Pandangan, Jika Para Penyandang Disabilitas Harus Dianggap Setara Dengan Masyarakat Lainnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 tahun 2011, Mengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas.
Dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
A. Atas Penghormatan Integritas.
B.Tidak dirampas nyawanya.
C.Mendapatkan Perawatan dan Pengasuhan Yang Menjamin Kelangsungan Hidupnya.
D. Bebas Dari Penelantaran, Pemasungan, Pengurungan dan Pengucilan.
E. Bebas Dari Ancaman Dan Berbagai Bentuk Eksploitasi
Dan Seterusnya (dst),
Terang Ketua Umum PPDI H.Norman Yulian.
‘Dengan diundangnya saya sebagai Ketua Umum PPDI, saya sangat mengapersiasi kegiatan ini, ‘Selamat Hari Pers Nasional yang ke -75 Tahun 2023,’ semoga para insan pers dapat menghadirkan pemberitaan ramah kaum Disabilitas dan dapat menjalin sinergitas dengan PPDI diseluruh Nusantara, tutup Norman Yulian, yang Juga Pendiri Media Intermusa Media Group (IMG).
( R. S )