Curhat Honorer K2, Minta Tandatangan Kadis Sebagai Bukti Pengalaman Kerja Hanya Disuruh Pulang

SIGI || jerathukum.com

Bermula saat permintaan data tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi terhitung tanggal 12 Agustus 2022 lalu.

Diketahui SN, yang berstatus tenaga teknis honorer kategori II (THK-2) di Dinas Kominfo lingkup Pemkab Sigi saat itu menemui hambatan.

SN beberapa waktu lalu menceritakan, dirinya didampingi rekannya yang merupakan salah seorang staf pegawai, menemui Kadis Kominfo Sigi, yang dijabat Safriansyah H. Ali.

“Iya benar, saat itu saya minta kepada rekan untung menemani saya menghadap kepala dinas selaku atasan saya,“ kata SN.

SN bermaksud untuk menemui kepala dinas, dalam hal permintaan penandatangan permohonan bukti pengalaman kerja selama mengabdi di dinas Kominfo Sigi.

“Kebetulan waktu itu (kurun waktu 2022 di pertengahan tahun), saya pindah ba honor mengabdi di salah satu dinas di Provinsi. Selang beberapa minggu kemudian, dibuka pengumuman permintaan data tenaga non ASN atau yang viral didengar yaitu soal permintaan data P3K di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi. Yaa otomatis nama saya masih terdata di Dinas Kominfo Sigi apalagi saya masih status honorer K2, dan pada saat itu saya baru beberapa minggu pindah ba honor,“ tuturnya.

Ditanyakan soal sikap dan respon kepala dinas terkait dirinya (SN “Honorer K2”) meminta tandatangan bukti pengalaman kerja. Ibu satu orang anak itupun mengaku, dirinya ditolak oleh kadis tersebut.

“Saya ke pak kadis bermohon-mohon sampai-sampai air mata saya sempat keluar, untuk bermohon minta tandatangan bukti pengalaman kerja selama di Dinas Kominfo Sigi,“ ujarnya lagi.

Padahal, saat itu SN 2 kali menemui kepala dinas selaku atasannya. Namun, jawaban yang ia terima sungguh mengejutkan dan menyayat hatinya, pasalnya, kepala dinas yang bersangkutan bersikeras tetap pada pendiriannya.

“Dua kali saya bermohon bahkan saya susul ke rumah beliau untuk minta tandatangan bukti pengalaman kerja tapi tetap kepala dinas tak mau tanda tangan. Bahkan hanya dijawab kadis ke saya dengan mengatakan bahwa, ibu kan ba honor disaat saya baru beberapa bulan menjabat kepala dinas, saya tidak bisa tandatangan. Kalau mau, minta tandatangan ke kadis sebelumnya,“ anehnya pada media ini dengan nada curhat dan kecewa.

Lanjut, SN diketahui merupakan tenaga honorer yang berstatus K2. Pengabdiannya di Sigi pun telah bertahun-tahun dengan mengabdi dibeberapa OPD lingkup Pemkab Sigi diantaranya di Dinas ESDM, Dinas Nakertrans dan Dinas Kominfo. Kini, dirinya telah berpindah mengabdi bertugas sebagai honorer teknis di salah satu instansi di pemerintah Provinsi Sulteng,.

(ALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *