BENGKAYANG || jerathukum.com
Lagi-lagi masalah ganti rugi lahan untuk masyarakat masih saja belum ada yang terselesaikan, terlebih lahan tersebut lahan produktif dan sudah difungsikan. Meski pihak pengelola belum memberikan ganti rugi lahan tersebut kepada masyarakat.
Ini sering kali terjadi di seluruh wilayah Indonesia, seakan ini menjadi “kebiasaan buruk” para pengusaha, menomor duakan masyarakat. Entah ada iming-iming atau ada oknum yang bermuka dua dan ambisi untuk mendapatkan keuntuangan dari kedua belah pihak, meski pada akhirnya masyarakat yang dirugikan, hingga terlunta-lunta untuk mendapatkan haknya.
Dan ini terjadi di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dimana lahan masyarakat Desa Lembah Bawang, Desa Janyat, Desa Kinande, Desa Papan Tembawang, Desa Godang Damar dan Desa Kedondong belum mendapatkan ganti rugi lahan dari pihak PT.Damex Agro Plantation, hingga akhirnya mereka pun melakukan berbagai upaya menuntut hak mereka.
Adalah Aliansi Pemuda Banua Kanayat Bersatu yang di mediasi oleh Plt Ketua DPC LPK3-RI Bengkayang, Albet Hidayat, pada Selasa (14/02/2023) mendatangi kantor PT Darmex Agro Plantation.
Kepada awak media, Albet Hidayat, Plt Ketua DPC LP3K-RI Bengkayang, pada Selasa (14/02/2023) malam mengatakan,”Ini perjuangan berat bagi warga yang sudah bergabung dalam Aliansi Pemuda Banua Kanayat Bersatu. Karena beberapa kali mereka menyampaikan tuntutan atas hak-hak mereka, namun terkesan tidak digubris. Maka hari ini saya bersama mereka menyampaikan 5 tuntutan yang dibarengi dengan ritual adat kami, dengan harapan pihak manajemen PT.Damex Agro Plantation terketuk hati segera menyelesaikan ganti rugi tersebut,” terang Albet.
Melalui LP3K-RI Bengkayang, Aliansi Pemuda Banua Kanayat tersebut menyampaikan 5 tuntutan, adapun tuntutan masyarakat adat Banu Kanayat kepada manajemen PT Darmex Agro Plantation adalah sebagai berikut :
1) Memohon itikad baik dari manajemen PT Darmex Agro untuk segera menyelesaikan ganti untung, ganti rugi lahan masyarakat Desa Lembah Bawang, Desa Janyat, Desa Kinande, Desa Papan Tembawang, Desa Godang Damar dan Desa Kedondong yang belum terbayarkan.
2) Setelah ganti untung lahan terealisasi agar PT Darmex Agro sesegera mungkin memberikan hak plasma masyarakat Desa Lembah Bawang, Desa Janyat, Desa Kinande, Desa Papan Tembawang, Desa Godang Damar berdasarkan Perda (peraturan daerah,red) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 tahun 2008.
3) Memohon kepada manejer PT Darmex Agro Plantation untuk segera mencabut laporan dan memberikan hak penuh kebebasan terhadap warga masyarakat Adat Kecamatan Lembah Bawang yang saat ini di tahan di Polres Bengkayang.
4) Selagi belum ada nya pembayaran ganti untung pembayaran lahan masyarakat tetap akan melakukan aktivitas pemanenan di lahan masyarakat yang belum terbayarkan.
5) Sejak di lakukannya pemagaran kantor dan workshop dengan tempayan adat masyarakat memberi kan jangka waktu 30 hari untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, apabila belum adanya keputusan yang baik dan mengikat, maka dengan rasa hati yang pahit masyarakat Adat Kecamatan Lembah Bawang akan melakukan perlawanan (angkat senjata) untuk membela kebenaran dan keadilan ditanah milik leluhur mereka.
Harapan Albet dan Aliansi Pemuda Banua Kanayat Bersatu adalah pihak manajemen PT.Damex Agro Plantation tidak ada alasan lagi untuk mundur atau mengulur waktu soal penyelesaian ganti rugi tersebut.
Bahkan Albet menyayangkan sikap pihak manajemen PT.Damex Agro Plantation, karena pada saat Aliansi Pemuda Banua Kanayat Bersatu mendatangi kantor, justeru tidak ada satu pun pihak manajemen yang menemui mereka. Hanya beberapa Satpam perusahaan yang ada dilokasi tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak manajemen PT Darmex Agro Plantation tidak ada tanggapan apapun, redaksi sejak hari Selasa (14/02/2023) hingga Rabu (15/02/2023) pagi menghubungi manajer PT Darmex Agro Plantation dengan nomor Hp Selulerny 0812 584XXXXX tidak aktif.
(Elia/Niko)