KEBUMEN || jerathukum.com
Masyarakat desa Karangkembang datangi balai desa untuk mempertanyakan ketegasan kepala desa dalam menyikapi indikasi pelanggaran pembangunan gedung olahraga dan gedung paud.
Saat awak media berkunjung di desa Karangkembang nampak warga desa dengan antusias menyaksikan jalannya audiensi, karena merasa ingin mengetahui hasil dari audiensi yang dihadiri oleh forkopimcam kecamatan Alian.
Gerakan masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Peduli Desa ( FMPD ) yang dipimpin oleh Amirudin selaku ketua FMPD menanyakan adanya temuan dalam audit yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten Kebumen terkait pembangunan gedung olahraga dan gedung paud yang diduga ada temuan penyelewengan dana desa.
Berkaitan dengan hal temuan tersebut, mengingat satu tahun sebelumnya FMPD juga sudah pernah melakukan audiensi terhadap dugaan penyelewengan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh salah satu perangkat desa, yang pada akhirnya perangkat desa membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa, ” apabila dalam melaksanakan tugas mengulangi perbuatannya kembali, maka akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Maka gerakan aksi damai yang dilakukan oleh FMPD itu, juga menanyakan konsekuensi dari perangkat desa yang sudah membuat pernyataan dihadapan kepala desa Karang kembang Poniran spd, terkait surat pengunduran diri perangkat desa sebagai pertanggung jawaban moral dari seorang perangkat desa, yang dibuat pada saat audiensi di bulan februari th 2022 yang lalu.
Namun perangkat desa terkesan enggan untuk mengundurkan diri, sekalipun masyarakat yang tergabung dalam FMPD menghendaki dan menuntut agar semua perangkat yang merasa dan terindikasi sudah melanggar pernyataan untuk mengundurkan diri.
Saat dikonfirmasi, sekertaris desa Bibit Sumartini Str menjelaskan bahwa adanya indikasi terjadinya pelanggaran masih dalam proses analisis dari inspektorat, dan belum ada kesimpulan. Terkait adanya dugaan selisih angka pada pekerjaan pembangunan gedung olah raga, pelaksana kegiatan AR siap mengembalikan dana sesuai dengan jumlah selisih tersebut.
Demikian halnya dengan AR selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut juga menyampaikan hal serupa. Terkait dugaan pelanggaran, apabila terbukti, AR siap menerima konsekuensi hukum sesuai perundang undangan yang berlaku. Namun AR berharap agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Poniran Spd selaku kepala desa, saat dikonfirmasi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran masih didalami oleh inspektorat kabupaten Kebumen, dan belum mendapatkan kesimpulan. Sehingga kepala desa belum bisa menentukan sikap ataupun memberikan sangsi administratif kepada siapapun. Terhadap tuntutan masyarakat selanjutnya Poniran Spd berjanji akan menentukan sikap dan akan memberitahukan kepada masyarakat sekira dua ( 2 ) minggu kemudian, pungkasnya
Purwo Santoso