UPTD Trans Metro Pekanbaru diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah

PEKANBARU || jerathukum.com

Pesatnya perkembangan Kota Pekanbaru jadikan masalah tersendiri bagi lingkungan.
Mengapa tidak, Kota Pekanbaru yang mempunyai Bus Trans Metro Pekanbaru dengan jumlah lebih dari 90 unit ini, hilir mudik di tengah kota untuk melayani masyarakat.

Jelas, Bus yang beroperasi untuk melayani warga kota ini yang di kelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) Trans Metro Pekanbaru di bawah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ini, tentunya harus mendapatkan perawatan dan perbaikan berkala.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Bus Bus itu banyak terparkir tidak beroperasi kemudian menanyakan hal ini ke salah satu pegawai disana ” Banyak Bus itu tdak di operasionalkan lagi semenjak covid 19 kemaren”, jawabnya.

Selain Bus ada juga tumpukan ban bekas dan beberapa drum oli kotor. Ketika di tanya melalui pesan whatapps bagaimana perawatan Bus Bus Trans Metro ini ” Kita ganti oli selama 5 atau 6 bulan sekali pak” jawab Sarwono Kepala UPTD Tran Metro Pekanbaru.
Dan oli oli bekas itu ada sebagian yang di berikan ke Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), dan sebagiannya di simpan ” Oli bekas kemaren itu ada juga diberikan kawan kawan LSM yang ambil karena itu barang pakai habis ya saya kasih aja mereka minta untuk siram sawit gitu”, lanjutnya.
Dan ketika di tanya LSM apa jawaban dari Sarwono “nanti saya tanya, kan tak banyak pak paling satu drum dimintanya. Dari pada saya buang sembarangan, sambung Sarwono lagi di aplikasi whatapps.

Membaca jawaban itu awak media menanyakan perihal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ( Permen LHK) no 6 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa limbah itu jenisnya berbahaya dan harus ada pengelolaan dan pemanfaatannya. Sarwono menjawab pesan ” betul juga ya pak. cobak nanti saya tanya sama DLHK sarannya dikemanakan atau ada saran bapak terkait ini pak”, sambungnya

Ketika ditanya lagi tentang oli kotor itu berikan atau dijual, Sarwono menjawab di kasihkan aja. Emang laku ya pak? Selama ini saya tak perhatian sama oli kotor.
Ketika hal ini ingin di konfirmasi ke sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, sampai berita ini di terbitkan belum mendapat jawaban.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *