Ferdy Sambo Divonis Pidana Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim.

JAKARTA || jerathukum.com

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari Detik.com, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya..

Kata dia, Ferdy Sambo Cs diyakini telah membunuh secara berencana terhadap
Brigadir N Yosua Hutabarat dan mencoba merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhannya.

Ia menyebutkan, Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa korban, berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

“Hal yang meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada, ” terangnya.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo didakwakan telah melakukan pembunuhan berencana yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)

Narasi dikutip dari mediashalokaindinesia.com

Ket foto: Ferdy Sambo. (Foto: MPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *