Satu Bulan, 36 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Jakpus

PMJ || jerathukum.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis ganja dan beberapa jenis narkoba lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah di kawin silangkan dengan bibit dari Belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers ungkap kasus bulanan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (10/02/2023).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto., S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan dari 43 laporan polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 Kilogram narkoba jenis sabu, 896,3gram ganja dan 246 butir ekstasi.

“Dalam kurang waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar,” ujarnya.

“Itu trdiri dari 35 orang laki laki,1 orang perempuan. Untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 Kg sabu, 863,6 gram ganja kemudian 246 butir ekstasi,” sambungnya.

AKBP Anton melanjutkan barang bukti dan pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat TKP yang ada di Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

“Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk ekstasi 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan daun ganja kering 4 orang diamakan dari beda TKP,” tutur Wakapolres Jakarta Pusat.

“Padahal yang menarik untuk BB sabu itu sebanyak 1,4 Kg didapati dari peredaraan Irak. Kemudian hal menarik lainnya adalah dari BB ganja dengan 1 tersangka atas nama AG ini ada sangkutan dengan order biji ganja dari belanda, kita kerja sama dengan bea cukai berhasil mengamankan 3 butir biji ganja yang di order dari tersangka,” ungkapnya.

“Rencananya oleh tersangka dikawinkan dengan tanaman ganja yang sudah dipersiapkan dari bulan November ditanam di rumahnya untuk dibuat kawin silang,” jelasnya.

Sedangkan untuk para tersangka, pengedar tersebut diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

( Fit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *