Program Gemapatas 1 Juta Patok di Sigi, Ini Harapan Sekda

Program Gemapatas 1 Juta Patok di Sigi, Ini Harapan Sekda

SIGI || jerathukum.com

Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan tanda Batas (Gemapatas) 1 juta patok secara serentak di seluruh Indonesia, di hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Drs, Nuim Hayat, M.M, Kakanwil BPN Provinsi Sulteng, Kepala BPN Sigi, Juwahir, Para Asisten Sigi, Kepala BPBD Sigi, Asrul, Perwakilan Polres Sigi, OPD Terkait Para Camat dan Kades, bertempat di Karisma Agrowisata Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat (3/2/2023).

Sekda Sigi dalam sambutannya mengatakan GEMAPATAS yang merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023. Pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat.

Menurutnya, pelaksanaan GEMAPATAS merupakan hal yang baik dilaksanakan untuk pengaman aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah masyarakat.

Tentunya tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Sigi menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya untuk pusat yang telah menyelenggarakan kegiatan GEMAPATAS pada hari ini, semoga dengan diadakannya kegiatan ini masyarakat semakin menyadari pentingnya mematok batas tanah dan nantinya mengurangi persoalan sengketa tanah yang sering dialami oleh masyarakat,” ujarnya.

Terpisah Kepala Desa Jono Oge, Mesak Ropiua, S,Pd menyampaikan terima kasih kepada Pemda Sigi, Badan Pertanahan Nasional, yang sudah memberikan kesempatan dalam pengurusan Program PTSl secara gratis.

Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Gemapatas itu dapat menghindari dan mengurangi cekcok antara pemilik tanah.

Selain itu juga dilakukan beberapa penyerahan sertifikat hak atas tanah hunian tetap (Huntap) meliputi Desa Pombewe, Desa Salua dan Desa Lambara Atas.

( A. R. T  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *