Polisi sektor kota ( Polsekta ) Kebumen selesaikan kasus percobaan pencurian secara terukur dan sesuai SOP

KEBUMEN || jerathukum.com

Berawal dari laporan masyarakat, yang melaporkan adanya tindakan percobaan pencurian di pondok pesantren Al Hidayah desa Bumirejo kecamatan Kebumen, yang diterima oleh Kapolsekta Kebumen AKP Joko Maryono SH yang selanjutnya memerintahkan kanit reskrim Polsekta Kebumen Aiptu Kuwat SH untuk menyikapi laporan masyarakat.

Sesampainya anggota satreskrim Polsekta Kebumen di tempat kejadian perkara, didapati tersangka Aa sudah ditangkap oleh warga pondok pesantren. Selanjutnya petugas kepolisian meminta kepada petugas pondok pesantren terkait penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskan bahwa ada dugaan percobaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka dan satu orang kawannya yang pada saat kejadian berada didepan pondok pesantren. Tetapi setelah mengetahui rekannya tertangkap kemudian melarikan diri. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsekta untuk dimintai keterangan dan pengembangan kasus. Karena dipondok pesantren tersebut sudah beberapa kali terjadi tindak kejahatan pencurian.

Dalam proses penyidikan, tersangka Aa beberapa kali menyebutkan nama Fi. Bahwa Fi yang menemaninya melakukan tindak kejahatan itu. Tetapi setelah petugas satreskrim polsekta Kebumen melakukan pendalaman kasus dengan melayangkan beberapa pertanyaan, petugas mencurigai tersangka Aa adalah seorang ODGJ.

Atas kecurigaan tersebut, anggota satreskrim Polsekta Kebumen kemudian membawa tersangka ke puskesmas agar mendapatkan acuan hukum yang jelas untuk melakukan proses lebih lanjut, untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.

Dari keterangan dokter Puskesmas yang bertugas pada saat itu menyimpulkan bahwa tersangka mempunyai kelainan jiwa, maka selanjutnya tersangka Aa dikembalikan kepada keluarganya di desa Karangsari kecamatan Kebumen.

Sebagai upaya pengembangan kasus maka aparat kepolisian satreskrim Polsekta Kebumen mencari Fi untuk dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian tersebut. Dari keterangan Fi kemudian petugas kepolisian tidak mendapatkan cukup bukti sehingga dalam waktu 1 x 24 jam terduga Fi dikembalikan kepada keluarganya.

Saat awak media mendatangi Polsekta Kebumen, AKP Joko Maryono SH menjelaskan bahwa, petugas kepolisian, dalam hal ini satreskrim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP yang ada dan terukur pungkasnya.

(Purwo Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *