Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) geruduk Bawaslu kabupaten Kebumen

KEBUMEN || jerathukum.com

Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) distrik Kebumen lakukan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) kabupaten Kebumen terkait adanya dugaan pelanggaran rekruitmen anggota panwaslu di tingkat kecamatan.

Sebelum melakukan audiensi LSM GMBI terlebih dahulu melakukan investigasi dibeberapa kecamatan dan terindikasi telah terjadi pelanggaran rekruitmen panwaslu, bahwa di beberapa desa disetiap kecamatan di Kebumen selalu ada perangkat desa yang masuk dalam jajaran panwaslu, dan sudah dilantik.

Audiensi LSM GMBI distrik Kebumen di kantor Bawaslu jalan Tentara Pelajar nomor 21 Kebumen, diterima oleh ketua Bawaslu Arif Supriyanto. Dalam sambutannya Arif Supriyanto menyampaikan terima kasih kepada lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap proses pemilihan umum. Selanjutnya Arif Supriyanto memberikan waktu seluas-luasnya untuk melakukan tanya jawab dan penyampaian aspirasi.

Dalam kesempatan tanya jawab itu sekretaris distrik GMBI Waluyo menanyakan tentang adanya perangkat desa yang masuk dan dilantik sebagai petugas panwaslu, yang selanjutnya dijawab oleh Arif Supriyanto, bahwa Bawaslu melakukan penjaringan petugas panwaslu sudah sesuai SOP.

Sesuai dengan jawaban Arif Supriyanto yang terkesan normatif selanjutnya koordinator divisi ekonomi gmbi juen Ronggowarsito menyampaikan bahwa Bawaslu dalam melakukan penjaringan panwaslu di tingkat kecamatan kurang cermat. Hal ini terbukti dengan dilantiknya beberapa perangkat desa masuk dalam jajaran panwaslu. Sementara tupoksi seorang perangkat desa adalah pelayan masyarakat sehingga diyakini ketika menjalankan tugas di dalam panwaslu tidak akan mampu menjalani tugas pokoknya sebagai seorang perangkat desa.

Dalam kesempatan itu Arif Supriyanto menyampaikan rasa terima kasih atas pertanyaan saran dan masukan dari lembaga swadaya masyarakat GMBI yang peduli terhadap proses pemilihan umum yang sedang dipersiapkan. Selanjutnya Arif Supriyanto berjanji akan membawa hasil audiensi ini ke Bawaslu tingkat provinsi dan tingkat pusat yang terlebih dahulu akan melaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten Kebumen sebagai landasan untuk merevisi dan melakukan perubahan.

Selanjutnya ketua GMBI distrik Kebumen Yuda berharap bahwa nota kesepahaman yang dihasilkan dalam audiensi dapat betul-betul dilaksanakan oleh Bawaslu untuk melakukan revisi dan perubahan demi memenuhi unsur keadilan dan kesetaraan, pungkasnya.

Purwo Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *