Pers dan Wartawan bukan Momok menakutkan, Mari Kenali Fungsi dan Tugasnya

PEKANBARU || jerathukum.com

Pers, dan wartawan bukanlah momok yang sangat ditakutkan oleh masyarakat dan pemerintah, sehingga harus dihindari dan dijauhkan saat dijumpai baik saat pers maupun wartawan menjalankan fungsi dan tugasnya.

Agar hal tersebut tidak terjadi maupun dilakukan, maka hendaknya masyarakar dan pemerintah harus mengenal dan/atau mengetahui fungsi dan tugas Pers dan Wartawan baik secara umum, maupun yang tersirat didalam Undamg-Undamg RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang merupakan kitab dunianya Pers maupun Wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. yakni

Menurut Undang – Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers :

pasal 3

1) Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial

pasal 5

1) Per nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

pasal 6

a) Pers nasional, memenuhi hal masyarakat untuk mengetahui
b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hal Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

pasal 7 :

2) Wartawan memiliki dan memtaati Kode Etik Jurnalistik

Dan didalam menjalankan fungsi dan tugasnya Wartawan mendapatkan hak perlindungan Hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasa 18 : ” Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut pendapat secara umum, akan fungsi dan tugas Wartawan :

1. Authenticator

Fungsi pertama seorang wartawan adalah sebagai authenticator. Artinya, wartawan akan berfungsi sebagai pemeriksa sebuah informasi autentik atau tidak. Jika tidak autentik maka informasi tersebut tidak layak untuk disebarluaskan.

2. Investigator

Wartawan juga berfungsi sebagai investigator. Artinya, seorang wartawan harus terus mengawasi kondisi yang terjadi saat ini di berbagai bidang. Jika hasil dari pengawasan tersebut kemudian didapat adanya tindak kejahatan maka wartawan juga harus membongkarnya.

3. Sense Maker

Fungsi lain seorang wartawan adalah sebagai sense maker. Artinya, wartawan harus dapat menjelaskan sebuah informasi sehingga bisa masuk akal dan diterima oleh masyarakat luas.

4. Smart Aggregator

Wartawan merupakan smart aggregator. Artinya, seorang wartawan harus bisa bersikap cerdas dalam berbagi sumber berita yang dapat diandalkan oleh masyarakat sekitar. Wartawan juga harus dapat membagikan berbagai laporan yang bersifat mencerahkan.

5. Empowerer

Wartawan pun memegang fungsi empowerer. Seorang wartawan harus bisa melakukan pemberdayaan antara warga dan wartawan sehingga bisa dihasilkan dialog yang berlanjut antara keduanya.

6. Organisasi Berita

Fungsi dan tugas wartawan memang sangat beragam. Kelima poin di atas tadi merupakan fungsi dari wartawan dan kini kita akan membahas tugas mereka. Tugas pertama adalah melakukan organisasi berita. Seorang wartawan harus melakukan organisasi berita baik berita lama maupun berita baru.

7. Menjadi Role Model

Berikutnya, seorang wartawan juga bertugas menjadi role model bagi masyarakat. Tidak hanya fokus berkarya dan menghasilkan berita, wartawan juga harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

8. Mencari Berita

Jika Kamu bekerja sebagai wartawan, maka Kamu harus menjalankan tugas penting sebagai pencari berita. Kamu harus menemukan berita terbaru yang hangat di kalangan masyarakat. Berita ini harus selalu up to date agar bisa memberi manfaat.

9. Mengumpulkan Fakta

Tugas wartawan adalah mengumpulkan fakta dari berita yang beredar di masyarakat. Fakta ini nantinya akan disajikan kepada masyarakat sehingga tidak ada berita simpang siur yang bersifat menjerumuskan.

10. Membuat Laporan

Baca Juga:  Lakukan Cara Menjadi Wartawan Berikut Jika Mau Menekui Profesi Ini

Wartawan juga bertugas membuat laporan dari hasil penelusuran berita dan fakta yang sudah diperoleh tadi. Laporan ini nantinya akan disampaikan baik secara tertulis lewat media cetak maupun lisan lewat media elektronik seperti televisi.

Oleh karena itu Pers maupun Wartawan bukanlah sebuah sosok yang sangat menakutkan, dan tidak perlu untuk ditakuti dan dihindari.

Dan apabila ada oknum yang merusak daripada kinerja, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Maka Pers dan seorang wartawan (Jurnalis), juga akan mendapatkan sanksi yang akan diperolehnya sebagaimana yang di amanah kan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), yakni :

pasal 5 :

2) Pers wajib melayani Hak Jawab
3) Pers Wajib Melayani Hak Koreksi

pasal 9 :

2) Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan Hukum Indonesia

pasal 18 :

2) Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 13 dipidana dengan denda pidana paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
3) Perusahaan pers yang melanggar ketenruan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

 

T. Hendra Yuda

SUMBER : DPP ALIANSI MEDIA INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *