Penggunaan Lahan PJT, Untuk Akses Jembatan Perumahan Green Pilar Asri diduga Tak Kantongi Izin SIPL !!!

BEKASI-JABAR || jerathukum.com

Maraknya pembangunan jembatan untuk akses jalan perumahan di kabupaten Bekasi yang dibangun diatas lahan atau tanah pengairan ( PJT ) semakin merajalela,bahkan disinyalir tidak mengantongi ijin ( SIPL ).

Salahsatunya Developer PT.Sakura Sejahtera yang mengelola Perumahan Cluster Green Pilar Asri yang terletak di jalan raya Pilar – Sukatani, Desa Sukaraya, kecamatan Karangbahagia kabupaten Bekasi, terindikasi adanya dugaan kuat terkait memanfaatkan lahan PJT, yang digunakan untuk jembatan, sebagai gerbang utama akses jalan keluar masuk menuju Perumahan Cluster Green Pilar Asri.

Tim Investigasi Awak Media gabungan, Internusa Media Gruop ( IMG),melalui media Bramastanews.com telah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepihak manajemen PT.Sakura Sejahtera selaku Pengembang Perumahan Green Pilar Asri, dengan konfirmasi surat yang pertama ( 1) dilayangkan pada tanggal 20 Desember 2022 dengan Nomor surat :004/ XII/ Bramastanews.com/ 2022, perihal : Konfirmasi Pemanfaatan Lahan Pengairan oleh Pengembang Perumahan Green Pilar Asri, dan yang kedua pada tanggal 06 Januari 2023, dengan Nomor surat : 001/Bramstanews.com/I/2023, Perihal Surat Konfirmasi ke-2.

Namun sampai saat ini, surat permohonan konfirmasi dari Awak media Bramastanews .com tidak mendapatkan jawaban alias bungkam.

Awak media mencoba mengkonfirmasi David, perwakilan salah satu manajemen Pengembang Perumahan Green Pilar Asri, tetapi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya, untuk konfirmasi dan menanyakan tentang kejelasan dan tanggapan surat konfirmasi dari Media Bramastanews.com, namun tidak ada jawaban, saat konfirmasi pertama, pada tanggal ( 22/12/2022)

Untuk menggali kevalidan informasi dari Perusahaan Jasa Tirta (PJT), Tim Investigasi Awak Media (IMG) melalui PJT wilayah Sukatani, yakni Pengamat Pengairan yang bernama Teguh.
Awak media kembali mempertanyakan tentang izin SIPL lahan PJT yang digunakan oleh Pengembang Perumahan Green Pilar Asri, namun tidak ada jawaban juga,

Awak media saat konfirmasi pihak PJT wilayah Sukatani Kabupaten Bekasi.

Ass…pak mohon maaf, mohon izin tempat dan waktunya, kami menghadap terkait izin pihak perumahan yang membangun jembatan di, lahan PJT, tulis Awak media melalui pesan Whatsappnya, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan tanggapan dari pihak Pengamat PJT wilayah Sukatani.

Camat Karangbahagia Karnadi,sebelumnya juga membenarkan, terkait bangunan jembatan yang dibangun oleh pihak Developer Pengembang Perumahan Green Pilar Asri, bahwa kami selaku pemerintahan kecamatan Karangbahagia,tidak pernah merekomendasikan baik berupa tertulis, maupun lainnya, karena tidak ada pengajuan rekomendasi sampai saat ini ke pemerintah kecamatan Karangbahagia,ketika di mintai keterangan terkait pembangunan jembatan diatas lahan PJT tersebut,sebelum Tim Awak Media melayangkan surat permohonan konfirmasi kepihak Pengembang Perumahan Green Pilar Asri.

“Betul bang, dari kami selaku pemerintah kecamatan Karangbahagia tidak pernah memberikan rekomendasi, dan pihak pengembangpun tidak pernah mengajukan rekom bang, sampai bangunan jembatan jadi, ujar Camat Karnadi, (21/12/2022).

Anwar yang akrab di sapa Away, Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Bramastanews.com angkat bicara,
“Dengan bungkamnya, pihak Pengembang Developer PT.Sakura Sejahtera selaku pengelola Perumahan yang dikatakan mewah yaitu cluster bukan subsidi, yang menurut kami dengan sengaja mengabaikan surat permohonan konfirmasi yang sudah kami layangkan dua kali dan tanpa memberikan jawaban dan tanggapan kepada kami dari Media Bramastanews.com,, serta tidak menjawab konfirmasi kami secara langsung baik dari Developer maupun PJT wilayah Sukatani,maka
Kami patut menduga kuat,adanya konspirasi dan kongkalingkong para oknum -oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi dan golongan, dengan menyalahgunakan wewenang serta menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,cetus Away, Kamis, (26/01/2023.).

Lanjut Away menjelaskan, Jika mengacu tentang Izin pemakaian tanah pengairan, merujuk berdasarkan regulasinya sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 Tetang Sumber Daya Air.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah.

3.Peraturan pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan . Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :37/PRT/M/ 2015, Tentang Izin Penggunaan Air, dan atau Sumber Air, tutup Away,tegas.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *