RIAU || jerathukum.com
Proyek pengadaan belanja bahan logistik rumah tangga pelayanan keselamatan pasien ( patient safety) rumah sakit pada rsud arifin ahmad Provinsi Riau pada tahun 2021 lalu patut di duga terjadi ” Permainan” antara pihak rumah sakit dan kontraktor.
Semula dalam penyusunan pengadaan barang tersebut informasi yang diterima wartawan media jerat hukum. Com hanya ada satu perusahaan distributor saja yang di jadikan acuan terhadap spesifikasi barang tersebut. ” Kami menduga ada permainan dalam proses penyusunan spesifikasi barang pada proyek pengadaan tersebut sebab hanya ada satu perusahaan Distributor saja “, tegas Tri Yusteng Putra Direktur JIPIKOR ( Jaringan investigasi Pemberantasan Korupsi).
Lanjut oleh Direktur JIPIKOR Diduga PPK di dalam penyusunan HPS hanya berdasarkan informasi dari PT. Barindo cabang Pekanbaru saja sebagai distributor alat-alat pateint safety Rumah Sakit dan ini diduga ada permainan
Lebih lanjut di jelaskan oleh Tri Yusteng Putra pemenang proyek pengadaan barang tersebut yakni CV Tri Rezeki yg di duga ada kaitan atau hubungan keluarga dengan M. Yusuf selaku direktur cabang distributor bahan logistik patient safety untuk rumah sakit. ” Kami menduga antara Direktur CV Tri Rezeki dengan M. Yusuf ada hubungan keluarga, ” Jelasnya
Mendapat penjelasan dari Direktur JIPIKOR itu pewarta Media Jerat hukum. Com mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada M. Yusuf dengan aplikasi whatsapp namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari direktur cabang PT Barindo Pekanbaru ini.
( T. Hendra Yuda ))