Dapat Aduan Pimpinan Redaksi Biro7.id, KJJT Buat Rilis Resmi Kasus Kekerasan Wartawan Jombang

SURABAYA ||jerathukum.com

Kekerasan fisik terjadi kembali kepada rekan wartawan/jurnalis bernama Edi Supriadi dari media online Biro7.id, oleh salah satu oknum karyawan SPBU Joyoboyo, Jombang. Pada Kamis (19/01/2023) kemarin.

Kejadian ini disampaikan langsung oleh Abd. Rohman pemimpin redaksi media online Biro7.id kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), pada Juma’at (20/01/2023). Rekan Edy Supriadi 42th, telah melaporkan kepada redaksi Biro7.id jika menjadi korban kekerasan oleh oknum karyawan SPBU di Jombang.

“Korban, Edi (Wartawan Biro7.id_red) menjadi korban kekerasan oleh oknum karyawa SPBU. Awalnya mereka ingin mengisi BBM, Edi yang pada saat itu bersama rekannya seprofesi bernama Sri.” Ujar Rohman.

Lebih lanjut Rohman, karena kondisi yang akan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan roda duanya mengantri, rekan Edy dan temannya (Sri) menuju kantin. Kemudian Sri berpamitan untuk ke toilet SPBU, sambil menunggu Sri dari toilet.

“Rekan Edy bertanya kepada salah satu karyawan SPBU, yang bersangkutan bertanya keberadaan pak Yudi manager SPBU tersebut. Namun sial karena bertanya keberadaan managernya, tiba-tiba datang salah satu oknum SPBU dengan sikap arogan ditambah dengan perkataan tidak pantas dilontarkan kepada rekan kita Edy.” Terang pemimpin redaksi Biro7.id itu kepada KJJT.

“Saat itu terjadilah kekerasan terhadap rekan Edy yang disaksikan Sri, yang menurut pengakuannya ada perkataan wartawan bajingan dan sempat juga mengatakan wartawan ‘gatel’ Iki,” ucap Rohman sambil menirukan perkataan Edy yang katanya diucapkan oleh oknum tersebut.

Masih kata Rohman, sementara itu redaksi melakukan kroscek kebenaran kepada rekan Sri yang ternyata dibenarkan olehnya. Jika kejadian saat itu Sri berada di lokasi.

“Mbak Sri pada saat itu ada di lokasi kejadian, niat mbak Sri memanggil oknum SPBU tersebut bermaksud mau meluruskan perkataannya itu. Lah kok malah dia makin menjadi dan mukul terus mengeroyok bang Edi,” tiru Rohman yang disampaikan rekan Sri.

Berdasarkan bukti tanda lapor polisi LP Nomor : LP/B/06/I/2023/SPKT/POLSEK SUMOBITO/RES JOMBANG/POLDA JATIM, Tanggal 19 Januari 2023. Pihak redaksi Biro7.id memang menyarankan rekan jurnalis Edy Supriadi untuk membawa kasus ini ke pihak kepolisian dan segera melaporkan secara resmi.

Atas aduan ini, Sekjen Komunitas jurnalis Jawa Timur (KJJT) Agusnal Fitralius Hakim menerima laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan beberapa divisi, dan melaporkan ke ketua umum untuk dapat segera direspon dan dikawal kasus tersebut sampai dipersidangan.

“Terima kasih atas aduannya, KJJT akan segera merespon tragedi yang menimpa rekan jurnalis Edi Supriadi. Akan kami laporkan ke divisi dan Ketum KJJT. Pastinya KJJT bersama rekan-rekan anggota akan mengawal kasus ini,” ujar Agusnal kelahiran Ambon ini (20/01/2023).

Sumber Humas KJJT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *