BEKASI || jerathukum.com
Ramainya pemberitaan terkait dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak mampu melakukan koordinasi dengan baik akibat tidak dapat dibayarkannya Gaji TKK sejak Desember 2022 sampai Januari 2023 seolah membenarkan pernyataan Plt. Wali Kota.
Bahkan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi sampai ikut memberikan pernyataan sikap yang kian menyudutkan Kadisdik Kota Bekasi.
Padahal, menurut Pengamat Kebijakan Publik, Hani Siswadi, SH, M.Si, Kadisdik Kota Bekasi baru resmi menjabat sebagai Kepala Dinas terhitung sejak Bulan Oktober 2022 atau lebih tepatnya sejak Tanggal 27 Oktober 2022. Tentu saja adanya sejumlah masalah terutama yang sedang ramai saat ini terkait penggajian TKK tidak bisa disalahkan secara utuh kepada Kadisdik Kota Bekasi saat ini.
“Bahkan terjadinya keterlambatan terkait gaji TKK tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan saja, hal ini juga terjadi di lingkup kerja Dinas atau OPD lainnya. Jadi pernyataan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi yang menyatakan bahwa Kadisdik tidak mampu menyelesaikan masalah dan tidak lincah harus diganti tentu saja merupakan sebuah kekeliruan,” tegas Hani yang juga Praktisi Hukum kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Tidak dapat dipungkiri bahwa, sambung Hani, didalam tata kelola Anggaran Pemerintahan Kota Bekasi ada sejumlah sistem administrasi yang harus diselesaikan oleh Dinas/OPD terkait dengan pengangaran perihal gaji Pegawai TKK Pemkot Bekasi.
“Sistem inilah yang seharusnya diperbaiki oleh Pimpinan Kota Bekasi yaitu Plt. Wali Kota melalui Ketua TAPD yang selama ini dirasakan mandul dan semoga dengan adanya penggantian Ketua TAPD kedepannya, penganggaran di Kota Bekasi terkait gaji TKK di Kota Bekasi dapat dan mampu diselesaikan permasalahan tersebut. Sebab, seharusnya dijaman era digital ini semua SDM harus sudah mampu mempercepat sistem administrasi tata kelola keuangan sehingga hal-hal seperti keterlambatan gaji tidak terjadi lagi. Karena bukan rahasia umum bahwa TKK acapkali menjadi korban dari lambatnya Sistem Administrasi Penganggaran di Kota Bekasi itu sendiri,” terang Hani.
Kedepan, lanjutnya, saya berharap dengan adanya perubahan posisi Ketua TAPD di Kota Bekasi, sistem pengelolaan Anggaran di Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik dan mampu mengkonsolidasikan semua kebutuhan anggaran di masing-masing OPD.
“Saya yakin Ketua TAPD akan bisa membuat pola dengan cara mengintegrasikan dalam sebuah sistem, sehingga tidak akan sampai terulang kembali adanya keterlambatan yang selalu terjadi di akhir Tahun Anggaran,” imbuhnya mengakhiri.
Saat Dihubungi Via Whattshap Kadisdik Kota Bekasi UU Saeful kepada RJN(Ruang Jurnalis Nusantara) Menyampaikan:
“Keterlambatan gaji Tkk Sd dan Tkk SMP memang benar ada keterlambatan mengkomunikasikan ke tim TAPD pemerintah kota bekasi. Alhamdulillah Dengan arahan dan bimbingan Plt. Wali kota. Serta dukungan dan bantuan dari tim tapd pemerintah kota bekasi dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pembayaran Gaji desember 2022 bisa diselesaikan Disdik. Itu sekali lagi saya sampaikan berkat arahan dan bimbingan plt walikota. Dan hari jumat minggu lalu sudah terbayarkan.Mudah -Mudahan hal seperti ini tidak terulang lagi.(Red)