Pada Tahun 2022 ; Pemkab Kebumen Bangun 1.447 Rumah Tidak Layak Huni

KAB KEBUMEN || jerathukum.com

Bupati Arif Sugiyanto menyatakan, pada 2022 Pemerintah Kabupaten Kebumen telah membangun sebanyak 1447 rumah tidak layak huni (RTLH). Pembangunan atau perbaikan rumah bagi warga miskin dari tahun ke tahun terus ditingkatkan.
Bupati menuturkan, program RTLH merupakan salah satu bantuan sosial yang terus digencarkan tiap tahun oleh pemerintah. Rumah yang diperbaiki itu meliputi atap, dinding, maupun lantai.
Menurutnya, Bansos RTLH merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, dengan pemerintah pusat, dan provinsi termasuk dengan masyarakat. Sebab dana yang dipakai dalam pembangunan RTLH bukan hanya dari APBD saja.
Dari APBD sendiri tiap penerima manfaat mendapat bantuan sebesar Rp15 juta, kemudian paling tinggi bisa sebesar Rp50 juta yang diambil dari DAK.

Bupati terus mengingatkan kepada pihak-pihak yang menangani program ini agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. Tidak sekali-kali menyelewengkan anggarandan memberikan bantuan RTLH kepada masyarakat sesuai dengan jumlahnya.

( Fit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *