BANDUNG || jerathukum.com
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju.
Total ada empat ASN yakni Dikdik Suratno Nugrahawan Sekda yang saat ini menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Cimahi, Herry Zaini Asisten administrasi umum, Ahmad Nuryana, Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Maria Fitriani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Para ASN itu dicecar pertanyaan terkait sumber duit Rp. 250 juta yang diduga hasil urunan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Cimahi.
Di persidangan, Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan jika Ajay sempat menceritakan ada orang KPK yang sedang melakukan penyelidikan di Kota Cimahi dan diminta untuk menyerahkan uang Rp. 1 Miliar kepada penyidik KPK.
“Pak Ajay menyampaikan ada permintaan dari orang KPK, infonya sedang menyelidiki Kota Cimahi, tapi tidak tahu apa masalahnya. Mintanya Rp. 1 Miliar, saya sampaikan tidak sanggup. Malah saya sampaikan hati-hati orang yang mengaku-ngaku, dan Pak Ajay menyampaikan agar disampaikan saja kepada kepala SKPD,” ujar Dikdik, saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/1/2023).
Setelah pertemuan itu, Dikdik kemudian meminta Ahmad Nuryana untuk urunan bersama kepala dinas lainnya.
“Saya diminta urunan dan dikumpulkan di saya uangnya,” ujar Ahmad.
Adapun besaran uang yang diberikan masing-masing SKPD, kata dia, berbeda-beda mulai dari Rp. 5 juta dan terbesar Rp. 20 juta.
“Setelah terkumpul saya lapor ke Pak Sekda kemudian Pak Sekda menyampaikan agar ditanyakan saja langsung ke Pak Ajay, kemudian di hari itu juga saya konfirmasi ke Pak Ajay dan atas arahan Pak Ajay untuk diserahkan kepada orang kepercayaannya,” katanya.
Sementara itu, Fadly Nasution Kuasa Hukum Ajay Priatna mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi itu untuk mengganti motif dari pengumpulan uang yang diberikan para ASN Pemkot Cimahi.
“Pak Ajay hanya cerita saja. Curhatlah, kepada Pak Dikdik dan dibantu dengan urunan para SKPD,” ujar Fadly.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp 507.390.000.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.
“Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa,” ujar Agung Satria Wibowo, jaksa KPK saat membacakan dakwaannya.
( Anas )