SAB Harus Kembalikan Uang Negara Hampir 200 jt.

RIAU|| jerathukum.com

Inspektorat Daerah Riau telah melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran dana hibah LAMR Provinsi Riau Triwulan I (Januari – Maret) 2022. Berdasarkan hasil laporan audit dana hibah oleh Inspektorat Daerah Propinsi Riau 8 Desember 2022 lalu di Pekanbaru dinyatakan bahwa SAB (Syahril Abu Bakar) selaku Ketua Dewan Pimpinan Harian di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) masa khidmat 2017 sampai 2022

Hasil audit dana hibah bernomor LHP : 400/LHPH/INSP-RIAU/Ir.III/XII/2022 periode bulan Januari sampai dengan 31 Maret 2022 terdapat beberapa simpulan dan merekomendasikan sebagai berikut:
1. Sumber daya manusia (SDM), pada LAM Riau untuk mendukung tugas pokok dan fungsi berjumlah 547 orang
2. Keuangan. Realisasi keuangan pada LAM Riau sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp. 1.250.000.000 atau 100% anggaran tahap pertama.
3. Sarana Prasarana) BMD. Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau telah menyerahkan aset berupa gedung LAM Riau dan gedung Sentra Ekonomi Kreatif milik pemerintah Provinsi Riau beserta seluruh barang inventaris yang berada didalamnya kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan berita acara serah terima barang nomor 900/DISBUD-KEU/2022/054 tanggal 5 Juli 2022.
4. Uraian Ringkas Temuan Hasil Audit atas penggunaan anggaran Rp 1.250.000.000,-
a. Terdapat kelebihan pembayaran belanja honor pengurus sebesar Rp. 7.500.000
b. Terdapat pengeluaran yang tidak di pungut PPn dan PPh sebesar Rp. 16.359.750
c. Terdapat belanja transport pengurus yang tidak dibayarkan namun telah di pertanggung jawabkan sebesar Rp. 17.400.000.
d. Terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp. 7.385.000
e. Terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 14.685.000
f. Terdapat penggunaan belanja hibah tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 109.146.000
g. Terdapat PPh 21 Honorarium pelaksana kegiatan yang belum di setor sebesar Rp 5.475.000
h. Terdapat pembayaran belanja kegiatan yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 5.000.000
i. Terdapat pembayaran biaya konsumsi yang tidak diakui pertanggungjawabannya sebesar Rp 9.350.000
j. Terdapat kelebihan pembayaran belanja konsumsi sebesar Rp 3.400.000

Rekomendasi/Saran
Sehubungan dengan beberapa temuan permasalahan dari hasil audit maka disarankan kepada Ketua Dewan Pimpinan Harian LAM Riau yaitu Syahril Abu Bakar untuk bisa mengembalikan dana tersebut ke kas negara melalui bendahara umumnya. Laporan hasil audit dana hibah ini di tandatangani oleh kepala inspektorat Provinsi Riau yaitu Sigit Juli Hendrawan, SE,Ak,MM,CA,CRMP.

( T. Hendra yuda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *