CIMAHI || jerathukum.com
Jelang Pemilu serentak, KPUD Kota Cimahi lantik pengurus PPK Kecamatan untuk tahun 2024. Pelantikan digelar di Gedung A komplek perkantoran pemda Kota Cimahi Jl. Demang Hardja Kesumah.
Pj Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan hadir beserta Setda Kota Cimahi juga unsur undangan dari Prokompinda. Kepada wartawan Dikdik menyampaikan, keberadaan pengurus PPK tingkat Kecamatan sangat penting hingga keberadaannya tidak lepas dari peran koordinasi wilayah.
Ini adalah program sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka Pemkot Cimahi akan mensuport keberadaan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) guna penyelenggaraan Pilkada 2024. Tutur Dikdik.
“Ini adalah aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat secara nasional, sehingga pemkot cimahi siap untuk mensuport pemilu serentak nanti. Bahkan untuk anggaranpun sudah disiapkan, kata Didik. Rabu (04/2023)
Dikdik berharap KPUD Kota Cimahi bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, agar dikemudian hari tidak mencederai pesta demokrasi yang akan dilaksanakan.
Dikdik juga memastikan jika pelantikan ini merupakan modal awal yang baik, karena tahapan penyeleksian anggota PPK ini sudah melalui mekanisme.
Sementara itu Ketua KPU Kota Cimahi menyatakan, pihaknya siap melaksanakan tahapan kegiatan pimilu yang akan digelar tahun 2024.
Mohamad Irman Ketua KPUD Kota Cimahi
Setelah pelantikan PPK, KPU Kota Cimahi juga akan segera menyelanggarakan kepanitian anggota PPS untuk tingkat kelurahan.
” Kami siap untuk melaksanakan pemilu serentak di tahun 2024. Dan saat ini KPUD Kota Cimahi juga sedang padat untuk kegiatan selanjutnya” ujar Mohamad Irman selaku Ketua KPUD Kota Cimahi.
” 14 Februari 2024 merupakan pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden., pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi ,DPRD Kab/Kota. Sementara Pilkada akan dilaksanakan tanggal 27 Nopember 2024 yaitu pilkada Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot” Tambah Irman.
Terkait sanksi bilamana ada anggota melakukan kesalahan, Irman menyatakan akan melakukan tindakan sesuai keselahan itu sendiri, karena sanksi ada berupa tindakan ringan, sedang, juga berat yang berakhir dengan pemecatan, fungkasnya.
(Hr/Adang)