JAKARTA || jerathukum.com
Perihal perkara kasus Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi pemilik DPG beserta Thamsir Rachman mantan Bupati Indragiri Hulu selama dua periode tahun 2000 – 2009 telah di tahan sebagai tersangka, mendapat sorotan perhatian serius oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
Diketahui, perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektar yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara oleh PT Duta Palma Group.
Pihak DPG dapat menghasilkan hingga Rp 600 milyar tiap bulan dari lahan perkebunan yang dikelola perusahaan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan dalam rilisnya saat dihubungi via hubungan selular, pada hari Rabu (04/01/2023) menyampaikan,” MAKI menyayangkan Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum melaksanakan perintah Hakim yang untuk menghadirkan mantan Bupati yaitu Yopi Arianto,” demikian tukas Koordinator MAKI.
Bahkan, menurut Hakim dalam penyampaiannya dihadapan pengadilan itu ada videonya ada dugaan-dugaan keterlibatan mantan Bupati Yopi Arianto
Lantaran itulah, ini justru harus dibuat supaya terang benderang. Itu tugasnya Jaksa harus gunanya membuat orang perkara itu untuk dihadapkan Hakim sampai memerintahkan fungsinya, kemuka Boyamin Saiman.
Padahal, lebih mudah untuk mengungkap dan menemukan polanya seperti apa kasus ini sudah ditemukan polanya. Meski, belum mendahului putusan korupsinya. Maka itulah menghadirkan untuk menjadi saksi sebagaimana maksud permintaan Hakim.
” Akan tetapi kalau ini tidak segera dilakukan maka ya nanti MAKI akan membuat laporan terpisah atas dugaan keterlibatan Haryanto dalam dugaan pusaran perkara ini setelah Hakim mengatakan Ada dugaan keterlibatan dari Yopi Haryanto,” paparnya.
Ke depan, MAKI pasti tidak segan kemudian melaporkan tersendiri kepada Kejaksaan Agung dan keterlibatan atau dugaan tindak pidana yang terkait dengan Yopi Arianto
Dilansir sedari pemberitaan sebelumnya kala di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pertengahan bulan lalu, tepatnya 19 Desember 2022, Majelis Hakim Fahzal Hendri mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menghadirkan mantan Bupati Inhu dua periode (2010-2020) yakni Yopi Arianto untuk diperiksa keterangannya.
Tak pelak, kala di persidangan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa, terungkap, jika Yopi Arianto juga disebut – sebut turut mengeluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma.
Dalam desakannya, sudah diminta agar Yopi bisa dihadirkan lagi di sidang, demikian ungkap Fahzal Hendri dalam persidangan yang berlangsung pada 19 Desember 2022 silam.
(Red)