Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk.

JAKARTA|| jerathukum.com

Kamis 05 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AMP selaku SCRAM Proyek MM2100 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. DJ selaku SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk.
3. AL selaku Project Manager Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. RFN selaku Karyawan PT Pinnacle Optima Karya.
5. GRF selaku Manager Senior Relationship Manager Korporasi PT Bank BNI.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

(D S)

Jakarta, 05 Januari 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *