JAKARTA || jerathukum.com
Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos sebagai Peserta Pemilu 2024 oleh KPU setelah menempuh proses verifikasi administrasi dan faktual ulang di 2 (dua) Provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Hal itu diputuskan secara resmi melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik, penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU RI (Jumat, 30/12/2022). Partai besutan Prof. Dr. Amien Rais itu kini menyandang nomor 24 sebagai partai peserta pemilu.
Denny Indrayana selaku ketua tim Advokasi Partai Ummat sangat bersyukur dan terhormat dapat membantu advokasi Partai Ummat melalui pengajuan gugatan dan pendampingan mediasi di Bawaslu RI. Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum menuju Pemilu 2024 nanti.
“Tentu kita semua bersyukur, setelah pengajuan gugatan dan mediasi yang berhasil dilakukan kemarin di Bawaslu, akhirnya Partai Ummat ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu. Tim advokasi mengawal dan mendampingi Partai Ummat tentu tidak terlepas dari cita-cita menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum menuju Pemilu 2024 nanti. Kita tetap mendorong agar Pemilu 2024 dapat mewujudkan asas luber dan jurdil,” tutur Denny Indrayana, Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Pada saat proses mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang berlangsung selama 2 (dua) hari di Bawaslu, Denny Indrayana mengatakan mediasi berjalan dengan sangat baik, mencoba mencari jalan terbaik dan teradil sehingga pada hari kedua tercapai kesepakatan.
“Mediasi antar Partai Ummat dan KPU berjalan dengan sangat baik dan hangat, Bawaslu memainkan peran yang sangat penting sebagai mediator hingga tercapai kesepakatan ini. Saya rasa hal semacam ini perlu menjadi (putusan penting) landmark dalam sengketa proses pemilu kita,” ujar Guru Besar HTN yang memegang lisensi beracara di Indonesia dan Australia tersebut.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dan gagal lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Karena hal tersebut, Partai Ummat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu melalui kuasa hukumnya INTEGRITY Law Firm yang tergabung dalam Tim Advokasi Partai Ummat. Perkara ini kemudian berhasil selesai pada tahap mediasi.
Berdasarkan hasil mediasi, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan verifikasi ulang bagi Partai Ummat. Setelah proses verifikasi selesai, Partai Ummat kini dinyatakan lolos sebagai Peserta Pemilu 2024 dengan menyandang nomor 24.
“Keputusan KPU memastikan Partai Ummat sebagai salah satu peserta Pemilu tahun 2024 bersama partai-partai lainnya. Semoga partai-partai yang dinyatakan lolos dapat mengemban amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya, mengikuti Pemilu dengan jujur, adil dan menolak politik uang serta politik curang,” harap Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini.