SIDANG PENANGKAPAN BERDASARKAN BUKTI TRANSFERAN MENNJERAT KUPP KLS III BUNTA

SIDANG PENANGKAPAN BERDASARKAN BUKTI TRANSFERAN MENNJERAT KUPP KLS III BUNTA

PALU || jerathukum.com – Sidang penangkapan digelar kembali di pengadilan NegeriKls 1A Palu.ke empat kalinya.
Dengan tersankanya Dean Granovic selaku Kupp kls III bunta sulteng, Dengan dakwaan Pemerasan, Gratifikasi/Suap dan tindak pidana pencucian uang (tppu)
Dari beberapa kasus yang menjerat KUPP kls III Bunta Dean Granovic di pengadilan negeri kls 1A palu di pimpin langsung oleh Chairil Anwar dengan agenda pemeriksaan saksi sebagai tersangka Pemerasan oleh Dsan Granovic.
Berjalannya sidang ketua majelis memberikan beberapa pertanyaan terhadap Saksi korban berdasarkan BAP penyidik yang disidangkan , Berdasarkan BAP dari Penyidik mengenai bukti bukti tranfer pengiriman uang beberapa kali dan hubungan saksi dengan tersangka.
Soehartono selaku saksi mengklarifikasi langsung kemajelis dan menjelaskan yang sebenarnya.
pertama pengiriman beberapa kali melalui transfer dana itu benar,tapi uang itu saya pinjamkan dengan catatan setelah sampai lima ratus juta Ke Dean Granovic baru kita adakan hitung hitungan nya dengan bunga.
Dengan limit pinjamanya selama tiga tahun dikembalikan dan kita tuankan dalam satu perjanjian yang kita sepakati.
Uang itu digunakan Anaknya untuk pembiayan transportasi dan keperluan Lainya serta kebutuhan pribadinya, dengan perencanaan ada penerimaan AKPOL ( Akademi Kepolisian ) untuk mengikuti pendaftaran siapa tau kita lolos itu bahasa yang disampaikan sebelumnya dan mengenai ada beberapa transferan yang diperutukan sebagai sumbangan itu keihlasan untuk saling membantu dan tidak ada pemaksaan didalamnya semata-mata hanya keiklasan, tutur Soehartono selaku saksi,Lanjut Soehartono mengenai hubungan sy dengan Dean Granovic hanya sebatas perteman.
Berkaitan dengan Dean Granovic sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau yang lainya saya merasa tidak punya hubungan.
Perlu jelaskan bahwa saya salah satu Dir.PT.Fas (Investor) dan PT. ANI yang kedua-duanya Perusahaan ini yang tidak ada ada kaitanya untuk pengurusan Surat Perizinan Berlayar bukan ke KUPP Kls III Bunta.
PT Fortino Artha Sejahtera hanya penambang. PT Aneka Nusantara Internasional sebagai pemilik izin. Dan yang menyewa kapal ada PT ANI.
Setelah Kapal itu sudah di sewa, lalu Pemilik kapal cari Agen yaitu PT AMS setelah itu agen kapal yang mengurus Dokumen keberangkatan dan datangnya Kapal (SPB) dan PT AMS dalam kasus ini Pak Dean Granovic di duga memeras Agen tersebut
Dalam fakta persidangan bahwa dari keterangan saksian Agen Kapal PT AMS Nispu (selaku direktur ), Heldi (Kasir), Djony Nyanoan ( Komisaris ). Mereka memberikan keterangan tidak pernah di ancaman,di paksa,dan di minta. Mereka memberi atas dasar Kekawatiran dapat di asumsikan inisiatif PT AMS
Keterangan disampaikan kuasa hukum tersangka,
Bahwa kesaksian PT.AMS sidang sebetulnya menyampaikan, Kesaksianya didepan majelis kami tidak pernah menyampaikan Bahwa KUPP kls III Bunta Dean Granovic melakukan pemerasan.
Gelaran sidang 28.12.2022 kami dari media minta tanggapan terhadap Kuasa hukum tersangka Jabar Anurntha djafaraa, Yuyun.M.Akbar dan Afdil Fitri Yadi.
Bahwa dalam keterangannya Soehartono bukan pelayaran melaikan Penambang Investor PT ANI. Selain itu mereka memiliki hubungan hanya pertemanan . Tidak ada hubungan kerja. Uang yang saya transfer betul-betul murni Pak Dean Granovic pinjam sama saya dengan jaminan Sertifikat Rumah. Untuk kebutuhan anaknya masuk AKPOL dan Kebutuhan keluarga.
Berarti diduga bahwa Saksi SOEHARTONO ditahan korban kasus Dean Granovic tentang Pemerasan.
Harapan kuasa hukum dalam Kasus Klain kami Majelis Hakim dapat memutus kasus ini sesuai fakta persidangan dan hati nurani Hakim karena Hakim ada wakil tuhan di dunia (afdal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *