Jombang – Merasa sudah di bohongi oleh (KH) Oknum ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Jombang , yang bertugas di KUA Plandaan .
Hari ini selasa (27-12-2022) Sri Gede Wahyuni (57) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang , membuat pengaduan ke Polres Jombang.
Terasa tidak ada habisnya korban yang melaporkan (KH) , Sampai hari ini diduga sudah ada 6 Korban yang membuat pengaduan resmi ke Polres Jombang .
Sri ini merupakan pelapor yang ke 6 , dan modus yang di gunakan (KH) sama pada semua korban , (KH) sebagai kordinator menerima tranferan dari PT Arminareka untuk pembayaran voucher Jama’ah , akan tetapi uang tranferan tersebut di duga di gelapkan oleh (KH) , dengan berbagai alasan salah satunya dengan alasan di pergunakan untuk acara pesta khitanan anak nya .
“Waktu pencairan saya telfon pihak PT Armina dan di katakan uang voucher saya sudah di bayar melalui tranferan ke rekening Bu (KH) , akan tetapi ketika hal tersebut saya tanyakan ke Bu (KH) , malah berdalih uang nya di pakai dulu untuk acara khitanan anaknya”, Ungkap Sri .
Emak-emak dari Ploso ini menjelaskan bahwa Voucher yang di cairkan melalui (KH) tidak banyak ada sekitar 17voucher namun itu milik banyak orang .
“Voucher-voucher yang saya cairkan melalui Bu (KH) tersebut milik banyak orang , selama ini saya terus di tanyai oleh pemilik Voucher tersebut saya sampai malu”. Ungkap Sri dengan nada memelas .
Sri juga menceritakan bahwa dia berkali-kali menanyakan uang voucher tersebut ke (KH) , akan tetapi (KH) selalu janji-janji tapi tidak pernah di tepati .
” Setiap saya tagih Bu (KH) selalu memberikan janji-janji tapi tidak pernah di tepati”. Ungkap nya
Sedangkan M.Yusuf Ketua lembaga BKNDI Kabupaten Jombang yang selama ini mendampingi para korban untuk penyelesaian masalah ini .
Ketika di temui awak media menjelaskan .
“Kali ini saya mendampingi Bu Sri warga Ploso untuk membuat pengaduan ke Polres , sampai saat ini saya sudah mendampingi sekitar 6orang korban untuk membuat pengaduan ke Polres Jombang”. Terang Yusuf
Sebagai pendamping para Korban Yusuf juga berharap peran serta dari pihak Kemenag Jombang untuk penyelesaian masalah ini .
“Saya juga berharap peran serta yang nyata dari pihak Kemenag Jombang karena bagaimana pun juga (KH) ini merupakan ASN di Kemenag , kita perlu pertanyakan lagi bentuk pembinaan pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Jombang ” , gagas pria berkumis ini
Menurut Ketua BKNDI Jombang ini sangat tidak pantas ASN di Kemenag nyambi menjadi agen biro perjalanan jamah Haji dan Umroh. Menurut saya sangat tidak elok seorang pegawai Kemenag yang seharusnya melayani masyarakat yang pergi berhaji atau umroh akan tetapi malah menggunakan kesempatan menjadi agen , seperti apa yang di lakukan (KH) ini seperti nya ada indikasi menyalah gunakan wewenang dan jabatannya dengan cara menjadi agen Haji dan Umroh , tentu nya hal ini sangat mengenaskan , semoga dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran yang baik bagi Kemenag Kabupaten Jombang agar bisa lebih bagus dalam pembinaan pegawainya “. Pungkas Ketua DPD BKNDI Jombang .
(muin)