JAKARTA ,jerathukum.com – Diduga sebuah restoran di Jalan Pluit Barat Raya No 27, Jakarta Utara diduga menjual minuman keras (miras) ditambah juga tanpa izin usaha. Jakarta, Rabu (28/12/2022)
Kala di lokasi, menurut pengamatan langsung awak media, tidak diketemukan adanya papan reklame. Bahkan juga usaha tersebut yang dijalankan selama ini, berdiri di atas rumah tinggal pribadi yang berlokasi di kompleks mewah yang berada di bahu jalan seberang salah satu jalur ‘fly over’ tengah dalam proses pembangunan.
Diketahui, bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.
Dokumen ini, bukti resmi bahwa suatu usaha terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata bahkan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Informasi tersebut, diperoleh awak media dari salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menceritakan
Padahal, mendirikan sebuah restoran harus dengan perizinan lengkap, termasuk mempunyai TDUP. Jika restoran kedapatan tidak mempunyai TDUP maka pemilik restoran akan terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha atau istilah umumnya penyegelan.