SURABAYA, jerathukum.com – Owner arisan online Surabaya mengadukan 3 (tiga) membernya ke Polda Jawa Timur (Jatim). Adinda Wulandari (34), warga Jl. Pandugo Baru, Surabaya mengadukan membernya berinisial, APP (29), warga Kota Tangerang, JH (40), warga Kota Banjarmasin dan SL (25), warga Kota Tangerang ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaduan Adinda, panggilan akrab Adinda Wulandari langsung diterima petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim, Kamis (22/12/2022).
Menurut Adinda, pengaduan ini bermula dari terbentuknya sebuah group whatsapp (WA) dinamai HOME, pada tanggal 6 Juli 2022. “Adapun inisiator dan pembuat group adalah APP, yang berdomisili di Jakarta. Dimana, APP memasukan sejumlah member yang mayoritas juga kenal dan member arisan online yang saya kelola. Jujur, semula saya tidak tahu maksud dan tujuan APP membuat group WA “Home”,” ungkap Adinda.
Adinda mengaku dirinya bukanlah bagian dari anggota atau member group WA “Home”. “Saya tidak di dalam group WA “Home”. Namun, saya banyak mendapat informasi dari sejumlah member anggota group WA “Home” yang masih baik kepada saya. Karena beberapa anggota group WA “Home” yang masih pro atau care kepada saya. Para member tersebut, sangat memahami dan mengerti atas peristiwa gaduh arisan online yang saya kelola,” ucap Adinda senyum.
Puncaknya, sekitar bulan November 2022, foto pribadi di share (dibagikan) di group WA “Home”. “Dari situ, saya kaget. Kenapa foto saya di share group WA “Home”. Banyak perkataan tidak pantas di dalam group memperbincangkan saya. Contohnya, saya disamakan diolok jenis binatang, pelakor dan lain lain. Sampai suami saya yang tidak tahu apa apa, di foto bagian tubuhnya yang identik dengan suami saya di share di dalam group WA “Home”. Dari sini, saya kecewa dan terpaksa mengadukan tiga member group WA “Home” ke Polda Jatim,” tegas Adinda.
Ditempat terpisah, Dwi Heri Mustika.,SH menjelaskan pihaknya telah melayang Surat Somasi 1 (satu) dan Somasi 2 (dua) kepada ketiga member, yakni: APP, JH dan SL. “Kami sudah melayangkan Surat Somasi 1 (satu) dengan nomor surat 047/SOMASI-DHM & PARTNERS/Sby/dw.bg.er/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022 dan Surat Somasi 2 (dua) dengan nomor surat 021/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022. Adapun tujuan kedua somasi tersebut untuk mengklarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik klien kami di group WA “Home”. Tapi sampai batas yang ditentukan tidak ada tanggapan, maka klien kami mengadukan ketiga member tersebut ke Polda Jatim,” tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika., SH.
Dwi menambahkan, selain dugaan pasal pencemaran nama baik, pihaknya akan memohonkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 28 ayat (1) UU ITE, berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. “Saya untuk kali terakhir memperingatkan kepada ketiga pengadu, selain mencemarkan nama baik klien kami, kalian bertiga diduga kuat telah menjadi penyebab ruginya bisnis arisan online klien kami,” tutup Dwi.