Plaza Pemkot Bekasi Akan Di Pasang Palang Pintu Otomatis

KOTA BEKASI,jerathukum.com  – Penerapan gerbang pintu otomatis atau E- Gate tersebut dalam rangka menjaga keamanan sekaligus kenyamanan tamu pada fasilitas di kawasan kantor Wali Kota Bekasi atau biasa dikenal Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, di Jalan Ahmad Yani No. 1 , Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat.

Palang pintu merupakan saran dan masukan dari kunjungan kerja MENPAN-RB terkait pengelolaan parkir di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Dengan menggunakan gerbang pintu otomatis diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan dan meminimalisir
masuknya oknum-oknum yang diduga tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab, hingga diduga akan terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang ada di lingkup kantor Wali Kota Bekasi.

“Tujuannya selain untuk penataan parkir perkantoran, dan juga sebagai upaya peningkatan pelayanan publik Kota Bekasi,” Kata Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah, Selasa.( 20/12 /22.)

Palang otomatis atau biasa disebut E-Gate itu lanjut Imas, dipasang pada lima titik akses pintu keluar masuk yang dilengkapi diantaranya yakni mulai dari instalasi jaringan fiber optik, Sensor, Cctv, rambu, PC komputer, Card reader dan Kartu akses dan juga Marka jalan. Juga ada Pengaturan parkir prioriras untuk disabilitas, hingga sarana Ladies parking, dan tamu, serta VIP.

“Jadi kita pasangkan lima palang otomatis, dan Gratis alias no profit yah, dan ini masih tahap uji coba, “kata Imas.

“Bagi pejabat esselon II dan III serta kendaraan Operasional nantinya akan diberikan kartu akses. khusus tamu diberikan akses masuk dengan dibantu petugas yang berada di pos jaga. Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan sesuai dengan ketersediaan ruang parkir sesuai dengan kajian Satuan Ruang Parkir (SRP) dari Dishub,”tambahnya.

Dengan nilai anggaran yang digunakan dari APBD Kota Bekasi tahun 2022 senilai Rp 585 juta tersebut ungkap Imas, selain untuk alat keseluruhan yang terinci diatas juga kata Imas, itu sudah termasuk dengan adanya kajian dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan SRP (Satuan Ruang Parkir).

“Pelaksanaan pada pekerjaan sarana E – Gate atau palang otomatis itu juga dikerjakan sudah melalui tahapan dan ketentuan peraturan yang ada dengan mekanisme melalui proses lelang umum,”tutupnya.

Sekedar diketahui, Pemkot Bekasi tepatnya pada tahun 2021 sempat melakukan perbaikan hingga penertiban dan penataan parkir di area kantor Wali Kota Bekasi karena dirasa sulitnya mencari tempat parkir yang kerap dialami berbagai tamu maupun pihak luar yang berkepentingan.

Bahkan upaya pembenahan parkir sempat dialihkan ke Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga yang sudah dilengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO) bagi Aparatur yang beraktifitas kerjanya di kantor Wali Kota Bekasi guna tidak terjadinya penumpukan kendaraan di area parkir kantor pemerintahan Kota Bekasi tersebut.

Sumber : Bagian Umum Setda Kota Bekasi

(Rhagil/Dani by Dro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *